Praktik Pengisian BBM Ratusan Liter Menggunakan Gelong Diduga Melanggar di Salah Satu Pertasop Marabose

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, 14/02/2026 – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan gelong atau jerigen dalam jumlah besar diduga terjadi di salah satu SPBU kawasan Marabose, Kabupaten Halmahera Selatan. Pengisian tersebut disebut-sebut mencapai ratusan liter dan memicu sorotan masyarakat setempat.

Sejumlah warga yang berada di lokasi mengaku melihat aktivitas pengisian BBM ke wadah bukan kendaraan dilakukan berulang kali. Aktivitas itu dinilai tidak lazim apabila tidak disertai dokumen rekomendasi resmi, terlebih jika BBM yang diisi merupakan jenis bersubsidi seperti solar atau pertalite.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengisian BBM menggunakan jerigen atau gelong dalam jumlah besar wajib dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang, seperti pemerintah desa atau dinas terkait. Aturan ini diterapkan guna mencegah praktik penimbunan maupun penyaluran ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh media RetorikaAktual, salah satu penanggung jawab yang biasa disapa “Pa Deh” belum memberikan penjelasan rinci terkait apakah pengisian BBM menggunakan gelong tersebut telah mengantongi rekomendasi resmi atau dapat disalurkan sesuai aturan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan SPBU tersebut merupakan bagian dari jaringan PT Pertamina (Persero) dan dikelola oleh PT Umar Babang Raya. Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti dugaan praktik pengisian BBM ratusan liter menggunakan gelong di SPBU kawasan Marabose tersebut.

Masyarakat berharap APH bersama instansi pengawas turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit distribusi guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU maupun manajemen PT Umar Babang Raya masih dinantikan. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru