SENIN, SMMPL GELAR AKSI DEMONSTRASI DI JAKARTA, DESAK ESDM, KLH, DAN KPK USUT DUGAAN PERSOALAN LINGKUNGAN PT WANATIARA PERSADA

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Student Movement Mahasiswa Peduli Lingkungan (SMMPL) akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Senin, 3 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB, dengan titik aksi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 150 peserta sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada di Pulau Mala-Mala, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Koordinator Lapangan SMMPL, Sumitro H.K, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Sumitro.

Dalam aksi tersebut, SMMPL akan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada, termasuk aspek perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Mendorong keterbukaan informasi kepada publik mengenai status perizinan, hasil pengawasan, serta hasil evaluasi pemerintah terhadap aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada.

3. Mendesak dilaksanakannya kajian independen mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan Pulau Mala-Mala sebagai pulau kecil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan pengawasan dan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SMMPL menegaskan bahwa aksi ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Melalui aksi ini, SMMPL berharap pemerintah pusat, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap berbagai aspirasi masyarakat mengenai pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Selatan. Seluruh proses penanganan diharapkan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laut Pesisir Desa Gambaru Diduga Tercemar Limbah, Air Berubah Hijau dan Bau Menyengat, Warga Desak Pemerintah Segera Turun ke Lokasi
Warga Desa Gambaru Desak Audit Investigatif Dana Desa 2023–2025, Pertanyakan Realisasi Program dan Minta LPJ Dibongkar
Ketua PNTI Maluku Utara Desak Polda dan DKP Usut Tuntas Fenomena Matinya Ikan di Pesisir Pantai Obi
Diduga Limbah Cemari Pesisir Pulau Obi Utara, Warga Mengaku Ikan Peliharaan Mati dan Aktivitas Terganggu
Pemdes Bibinoi Salurkan Insentif dan BLT, Kepala Desa Munir Kasuba Tegaskan Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Jufri Haringan Desak PT GTS Buka Peta IUP, Klaim Lahan Lima Kelompok Tani Seluas 700 Hektare Sudah Dipatok dalam Wilayah IUP
GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Laut Pesisir Desa Gambaru Diduga Tercemar Limbah, Air Berubah Hijau dan Bau Menyengat, Warga Desak Pemerintah Segera Turun ke Lokasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Warga Desa Gambaru Desak Audit Investigatif Dana Desa 2023–2025, Pertanyakan Realisasi Program dan Minta LPJ Dibongkar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Ketua PNTI Maluku Utara Desak Polda dan DKP Usut Tuntas Fenomena Matinya Ikan di Pesisir Pantai Obi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Diduga Limbah Cemari Pesisir Pulau Obi Utara, Warga Mengaku Ikan Peliharaan Mati dan Aktivitas Terganggu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:58 WIB

SENIN, SMMPL GELAR AKSI DEMONSTRASI DI JAKARTA, DESAK ESDM, KLH, DAN KPK USUT DUGAAN PERSOALAN LINGKUNGAN PT WANATIARA PERSADA

Berita Terbaru