Jakarta – Student Movement Mahasiswa Peduli Lingkungan (SMMPL) akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Senin, 3 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB, dengan titik aksi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 150 peserta sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada di Pulau Mala-Mala, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Koordinator Lapangan SMMPL, Sumitro H.K, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Sumitro.
Dalam aksi tersebut, SMMPL akan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada, termasuk aspek perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Mendorong keterbukaan informasi kepada publik mengenai status perizinan, hasil pengawasan, serta hasil evaluasi pemerintah terhadap aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada.
3. Mendesak dilaksanakannya kajian independen mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan Pulau Mala-Mala sebagai pulau kecil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan pengawasan dan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SMMPL menegaskan bahwa aksi ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Melalui aksi ini, SMMPL berharap pemerintah pusat, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap berbagai aspirasi masyarakat mengenai pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Selatan. Seluruh proses penanganan diharapkan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan bagi masyarakat.









