UPP Kelas II Babang Keluarkan Maklumat Pelayaran, Soal Peringatan Cuaca Ekstrem

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang mengeluarkan maklumat pelayaran kepada seluruh nahkoda dan operator kapal yang beroperasi di wilayah kerjanya. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait peringatan kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem di sejumlah wilayah perairan Indonesia.

Surat tersebut berisi himbauan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pelayaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca buruk dan gelombang tinggi di laut.

Peringatan ini juga merujuk pada siaran pers yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada 3 Maret 2026 mengenai adanya tiga bibit siklon tropis yang berpotensi memicu cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam informasi tersebut, BMKG juga mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan, yang dapat membahayakan aktivitas pelayaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, UPP Babang mengimbau seluruh nahkoda/operator kapal, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperhatikan faktor keselamatan sebelum melakukan pelayaran.

Pihak UPP Babang menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran harus menjadi prioritas utama. Setiap kapal yang akan berlayar wajib memastikan kondisi kapal dalam keadaan laik laut, serta kelengkapan alat keselamatan bagi awak kapal maupun penumpang.

Selain itu, para nahkoda/operator kapal diminta untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca yang disampaikan oleh BMKG secara berkala. Informasi tersebut sangat penting sebagai acuan dalam menentukan waktu keberangkatan kapal serta rute pelayaran yang aman.

Apabila kondisi cuaca diperkirakan membahayakan keselamatan pelayaran, maka nahkoda/ operator kapal dianjurkan untuk menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca dinyatakan aman.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa
Koordinasi antara pihak pelabuhan, operator kapal, serta para pemangku kepentingan lainnya dinilai sangat penting agar langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan secara maksimal ketika terjadi potensi cuaca ekstrem di laut.

Dengan dikeluarkannya maklumat pelayaran ini, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang berharap nahkoda/operator kapal dapat meningkatkan disiplin dalam menjalankan prosedur keselamatan pelayaran.

Melalui langkah ini, diharapkan aktivitas pelayaran dapat tetap berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali meskipun di tengah potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Redaksi wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru