UPP Kelas II Babang Tertibkan Operasional Kapal, Longboat, dan Speedboat di Pelabuhan Kupal dan Labuha

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan penertiban terhadap operasional kapal, longboat, dan speedboat yang beraktivitas di wilayah kerjanya, khususnya di Pelabuhan Speedboat Kupal dan Pelabuhan Labuha.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran sekaligus memastikan seluruh kapal yang beroperasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Idham A. Basir, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap kelengkapan dokumen kapal, kelaiklautan kapal, serta ketertiban operasional transportasi laut di wilayah kerja UPP Kelas II Babang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pelabuhan Speedboat Kupal, kegiatan inventarisasi dan penertiban dilaksanakan oleh Tim Pos Pelabuhan Speedboat Kupal bersama Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Bacan. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan speedboat yang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan dokumen kapal, antara lain Pas Kecil atau Pas Besar, serta sertifikat keselamatan kapal sebagai bukti legalitas dan kelaiklautan kapal untuk berlayar. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap peralatan keselamatan kapal seperti pelampung keselamatan (life jacket), alat pemadam api ringan (APAR), serta perlengkapan keselamatan lainnya yang wajib tersedia di atas kapal.

Selain pemeriksaan dokumen dan peralatan keselamatan, tim gabungan juga melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh kapal dan speedboat yang beroperasi di Pelabuhan Speedboat Kupal. Pendataan ini bertujuan memastikan seluruh armada yang melayani masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi serta standar keselamatan pelayaran.

Dalam proses pendataan tersebut, petugas masih menemukan beberapa kapal atau speedboat yang dokumen kapalnya belum lengkap. Di antaranya belum memiliki Pas Kecil atau Pas Besar, belum memiliki sertifikat keselamatan kapal, serta terdapat awak kapal (ABK) yang belum mengantongi Sertifikat Keterampilan Kepelautan (SKK) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di lapangan, tim juga menemukan dua unit speedboat yang hendak melakukan pelayaran menuju Ternate namun tidak memiliki izin trayek yang sah.

Atas temuan tersebut, petugas Pos Pelabuhan Speedboat Kupal bersama Tim Polairud Bacan langsung mengambil tindakan tegas dengan melarang kedua speedboat tersebut untuk berlayar. Para penumpang yang telah berada di atas kapal diminta turun oleh petugas guna mencegah terjadinya pelayaran yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan maupun perizinan.

Sementara itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Pelabuhan Labuha. Tim Pos Pelabuhan Labuha bersama Tim TNI Angkatan Laut Pos Bacan melakukan inventarisasi, pendataan, serta pemeriksaan terhadap kapal, longboat, dan speedboat yang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kapal, pengecekan peralatan keselamatan, serta pendataan awak kapal guna memastikan seluruh kapal yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan pelayaran.

Hingga saat ini proses inventarisasi kapal masih terus dilakukan. Petugas mencatat masih terdapat beberapa kapal dan speedboat yang belum dapat didata karena tidak berada di pelabuhan pada saat kegiatan berlangsung. Oleh karena itu, pendataan akan terus dilanjutkan hingga seluruh kapal, longboat, dan speedboat yang beroperasi di wilayah tersebut dapat terdata secara lengkap.

Seluruh data hasil pendataan nantinya akan dihimpun dan dijadikan bahan evaluasi serta tindak lanjut oleh Tim Ahli Ukur Kapal dan Marine Inspector Kantor UPP Kelas II Babang sesuai kewenangannya dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal.

Selanjutnya, Kantor UPP Kelas II Babang juga akan menyampaikan surat kepada pemilik maupun operator kapal dan speedboat yang masih memiliki kekurangan dokumen maupun persyaratan teknis agar segera melengkapi dokumen kapal serta memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

Sebagai bentuk penegakan aturan di bidang keselamatan pelayaran, kapal, longboat, maupun speedboat yang belum memenuhi persyaratan kelaiklautan tidak akan diizinkan untuk melaksanakan pelayaran. Pihak Kantor UPP Kelas II Babang selaku Syahbandar juga tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor UPP Kelas II Babang berharap seluruh pemilik dan operator kapal dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pelayaran sehingga operasional transportasi laut di wilayah Halmahera Selatan dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan selamat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru