HALMAHERA SELATAN – Polemik antara masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) kembali memanas. Setelah sebelumnya warga mempersoalkan janji penyediaan air bersih, listrik, pembayaran lahan, hingga dugaan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, kini sorotan beralih pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan keabsahan dokumen AMDAL yang digunakan PT GTS. Menurut mereka, muncul informasi bahwa dokumen AMDAL tersebut diduga mengacu atau berasal dari wilayah Desa Fluk, bukan Desa Gambaru yang menjadi lokasi aktivitas perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai mereka berhak mengetahui dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perusahaan, mengingat dampak operasional tambang akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Yang kami minta bukan hal yang berlebihan. Kami hanya ingin melihat dokumen AMDAL agar masyarakat mengetahui apa saja yang menjadi dasar izin perusahaan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dibuka kepada masyarakat? Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga.
Menurut pengakuan warga, permintaan untuk melihat dokumen AMDAL telah disampaikan beberapa kali. Namun hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh akses terhadap dokumen tersebut maupun penjelasan resmi mengenai isi dan cakupan AMDAL.
Kondisi itu menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
Selain mempertanyakan dokumen AMDAL, masyarakat juga ingin mengetahui apakah proses penyusunannya telah melibatkan warga terdampak sebagaimana prinsip partisipasi publik dalam penyusunan dokumen lingkungan. Menurut mereka, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi perusahaan semestinya diberi ruang untuk mengetahui serta memberikan masukan terhadap rencana kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan, sumber air, kawasan pertanian, dan kehidupan sosial ekonomi desa.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup, bersama instansi berwenang lainnya, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dokumen AMDAL PT GTS. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara lokasi kegiatan perusahaan dengan dokumen lingkungan yang digunakan.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami inginkan hanyalah keterbukaan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi justru tidak mengetahui dokumen yang menjadi dasar beroperasinya perusahaan,” kata warga lainnya.
Menurut warga, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh hubungan antara masyarakat dengan perusahaan. Mereka berharap seluruh proses perizinan dapat dijelaskan secara transparan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan masyarakat mengenai dokumen AMDAL tersebut. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan maupun instansi terkait guna mendapatkan penjelasan dan memastikan informasi yang disampaikan masyarakat, sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.









