Warga Desa Gambaru Pertanyakan Dokumen AMDAL PT GTS, Minta Dibuka ke Publik demi Kepastian Hukum

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALMAHERA SELATAN – Polemik antara masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) kembali memanas. Setelah sebelumnya warga mempersoalkan janji penyediaan air bersih, listrik, pembayaran lahan, hingga dugaan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, kini sorotan beralih pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan keabsahan dokumen AMDAL yang digunakan PT GTS. Menurut mereka, muncul informasi bahwa dokumen AMDAL tersebut diduga mengacu atau berasal dari wilayah Desa Fluk, bukan Desa Gambaru yang menjadi lokasi aktivitas perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi itu memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai mereka berhak mengetahui dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perusahaan, mengingat dampak operasional tambang akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Yang kami minta bukan hal yang berlebihan. Kami hanya ingin melihat dokumen AMDAL agar masyarakat mengetahui apa saja yang menjadi dasar izin perusahaan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dibuka kepada masyarakat? Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga.

Menurut pengakuan warga, permintaan untuk melihat dokumen AMDAL telah disampaikan beberapa kali. Namun hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh akses terhadap dokumen tersebut maupun penjelasan resmi mengenai isi dan cakupan AMDAL.

Kondisi itu menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

Selain mempertanyakan dokumen AMDAL, masyarakat juga ingin mengetahui apakah proses penyusunannya telah melibatkan warga terdampak sebagaimana prinsip partisipasi publik dalam penyusunan dokumen lingkungan. Menurut mereka, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi perusahaan semestinya diberi ruang untuk mengetahui serta memberikan masukan terhadap rencana kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan, sumber air, kawasan pertanian, dan kehidupan sosial ekonomi desa.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup, bersama instansi berwenang lainnya, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dokumen AMDAL PT GTS. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara lokasi kegiatan perusahaan dengan dokumen lingkungan yang digunakan.

“Kami tidak menolak investasi. Yang kami inginkan hanyalah keterbukaan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi justru tidak mengetahui dokumen yang menjadi dasar beroperasinya perusahaan,” kata warga lainnya.

Menurut warga, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh hubungan antara masyarakat dengan perusahaan. Mereka berharap seluruh proses perizinan dapat dijelaskan secara transparan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan masyarakat mengenai dokumen AMDAL tersebut. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan maupun instansi terkait guna mendapatkan penjelasan dan memastikan informasi yang disampaikan masyarakat, sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru