Warga Desa Gambaru Tagih Janji PT GTS, Air Bersih dan Listrik Belum Terwujud, Lima Kelompok Pemilik Lahan Desak Penyelesaian Hak

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; sv:16.1.6.1.W20;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; sv:16.1.6.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

HALMAHERA SELATAN – Polemik antara masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan PT GTS kembali mencuat. Kali ini, warga secara terbuka mempertanyakan komitmen perusahaan yang disebut pernah menjanjikan penyediaan air bersih dan jaringan listrik bagi masyarakat. Bertahun-tahun sejak perusahaan beroperasi, warga menilai janji tersebut belum terealisasi secara optimal.

 

Di tengah besarnya aktivitas investasi di wilayah Obi Selatan, masyarakat mengaku masih menghadapi persoalan mendasar yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian. Selain belum menikmati layanan air bersih dan listrik sebagaimana yang mereka harapkan, warga juga mempertanyakan proses pembebasan lahan yang dinilai belum tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sedikitnya lima kelompok pemilik lahan mengaku belum menerima penyelesaian pembayaran atas tanah kaplingan yang telah masuk dalam kawasan perusahaan. Kondisi tersebut memicu keresahan karena masyarakat menilai hak-hak mereka belum dipenuhi secara menyeluruh.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga, nilai pembebasan lahan kaplingan disebut berkisar Rp2.000 per meter persegi. Sementara lahan yang memiliki tanaman dikabarkan hanya dihargai sekitar Rp5.000 per meter persegi. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar penilaian serta mekanisme penentuan besaran ganti rugi yang digunakan perusahaan.

 

«”Kami tidak pernah menolak investasi. Tetapi investasi juga harus menghormati hak masyarakat. Kalau memang ada dasar penilaian, sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan di balik nilai ganti rugi tersebut,” ujar salah seorang warga.»

 

Warga menegaskan bahwa kehadiran perusahaan semestinya menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya meninggalkan persoalan yang berkepanjangan. Mereka berharap investasi mampu menghadirkan manfaat nyata melalui pembangunan infrastruktur, pembukaan lapangan kerja, serta pemenuhan komitmen kepada masyarakat sekitar.

 

Menurut warga, persoalan ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan nilai ganti rugi lahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan. Janji penyediaan air bersih dan listrik yang hingga kini belum terwujud dinilai menjadi salah satu sumber kekecewaan warga.

 

Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kecamatan Obi Selatan, serta Pemerintah Desa Gambaru agar segera memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan PT GTS guna memastikan penyelesaian hak-hak warga dilakukan secara transparan dan adil.

 

Warga berharap perusahaan segera memberikan penjelasan terkait realisasi penyediaan air bersih dan listrik, sekaligus menuntaskan pembayaran lahan milik lima kelompok warga yang diklaim belum menerima haknya secara penuh.

 

«”Yang kami tuntut bukan sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta perusahaan memenuhi komitmennya, menyelesaikan hak masyarakat, dan memberikan kepastian terhadap persoalan yang sampai hari ini belum selesai,” kata seorang tokoh masyarakat. Sukmawati Folori

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT GTS belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai realisasi penyediaan air bersih dan listrik, mekanisme penilaian ganti rugi lahan, maupun dugaan belum selesainya pembayaran kepada lima kelompok pemilik lahan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT GTS untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru