Bacan, Halmahera Selatan Retorika aktual. Com— Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, istri Kepala Desa Saketa resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh seorang warga yang merasa dirugikan atas pernyataan di grup WhatsApp keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/25/I/2026/SPKT, tertanggal 9 Januari 2026, dan diterima langsung oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Pelapor, M. Rizal Rizky Ramli, seorang mahasiswa asal Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, melaporkan perkara ini atas kuasa ibunya, Fatima M. Nasir. Ia menilai pernyataan yang disampaikan terlapor berinisial F, yang diketahui merupakan istri Kepala Desa Saketa, telah mencemarkan nama baik keluarganya.
Dugaan pencemaran nama baik itu diketahui setelah pelapor dan ibunya melihat langsung isi percakapan serta tangkapan layar yang beredar di grup WhatsApp keluarga. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 1 Januari 2026 di wilayah Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Merasa dirugikan secara moral dan sosial, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Halmahera Selatan agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.









