Dugaan Manipulasi Pajak Tambang Nikel, PT Wanatiara Persada Disorot KPK

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Halmahera Selatan, Maluku Utara —RETORIKAAKTUAL .COM Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Houl Sagu, diduga terseret dalam kasus dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak dan pihak terkait di Jakarta. Berdasarkan rilis yang diterima media ini pada Senin, 12 Januari 2026, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pemeriksaan pajak perusahaan tambang.

 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kewajiban PBB PT Wanatiara Persada diduga diturunkan secara signifikan. Nilai pajak yang seharusnya mencapai sekitar Rp75 miliar, ditetapkan hanya sekitar Rp15,7 miliar. Selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp59 miliar.

 

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, seorang konsultan pajak, serta pihak internal perusahaan. Para tersangka diduga berperan dalam pengondisian hasil pemeriksaan pajak dan aliran dana suap.

Baca Juga:  Muak dengan Kepemimpinan Kades, Warga Guruapin Boikot Kantor Desa dan Tuntut Transparansi

 

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga terkait langsung dengan praktik suap pengurusan pajak.

 

Meski kegiatan pertambangan PT Wanatiara Persada berlangsung di Pulau Obi, proses administrasi dan dugaan manipulasi pajak terjadi di Jakarta. Hal ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang mengelola sumber daya alam daerah, namun pengurusan pajaknya terpusat di ibu kota.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan masih rentan terhadap kebocoran penerimaan negara, khususnya pada komoditas strategis seperti nikel.

Hingga saat ini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

 

Kasus PT Wanatiara Persada menjadi pengingat bahwa pengelolaan kekayaan alam di Halmahera Selatan harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati-Hati! Modus Penipuan Catut Nama Sekda Halsel Dr. Abdilah Kamarullah, Hubungi Kades dan Kepsek Tabangame untuk Menghadap Bupati
249 Desa “Ikat Pinggang” Jelang Ramadan, Berharap Dana Segera Dicairkan
Kasus Penganiayaan Desa Waringin 2024 Mandek, SUKARDI, S.H Selaku Kuasa Hukum Korban Pa Artur Desak Kapolda Maluku Utara Copot Kapolsek Obi
BAM Futsal League 2026 Dibuka, Ketua Pemuda BAM Suarakan Urgensi Fasilitas Olahraga Permanen
Tragedi Kematian Pekerja Tambang Disorot, BIM-Malut Desak Evaluasi Total Harita Group
SPBU Babang Tetap Beroperasi di Hari Ketiga Ramadan, Pastikan Ketersediaan BBM bagi Masyarakat
BIM MALUT Gelar Aksi dan Audiensi, Soroti Transparansi Seleksi PHD di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia
SEKDA HALSEL DR. ABDILAH KAMARULLAH IMBAU RUMAH MAKAN TUTUP SEMENTARA DI SIANG HARI SELAMA RAMADAN 1447 H/2026 M
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Hati-Hati! Modus Penipuan Catut Nama Sekda Halsel Dr. Abdilah Kamarullah, Hubungi Kades dan Kepsek Tabangame untuk Menghadap Bupati

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:15 WIB

249 Desa “Ikat Pinggang” Jelang Ramadan, Berharap Dana Segera Dicairkan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Kasus Penganiayaan Desa Waringin 2024 Mandek, SUKARDI, S.H Selaku Kuasa Hukum Korban Pa Artur Desak Kapolda Maluku Utara Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:43 WIB

BAM Futsal League 2026 Dibuka, Ketua Pemuda BAM Suarakan Urgensi Fasilitas Olahraga Permanen

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:27 WIB

Tragedi Kematian Pekerja Tambang Disorot, BIM-Malut Desak Evaluasi Total Harita Group

Berita Terbaru