Ternate, Maluku Utara — Nama Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian publik setelah unggahan dari akun Facebook anonim beredar dan menuding adanya dugaan perubahan sepihak terhadap nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unggahan anonim tersebut menyebutkan bahwa sejumlah nama pimpinan OPD selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang diduga diubah tanpa prosedur yang jelas, meskipun SK dimaksud diklaim telah ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Maluku Utara.
Dalam unggahan itu, penulis anonim mempertanyakan kewenangan Sekretaris BPKAD yang disebut-sebut mengatur ulang daftar pejabat OPD secara sepihak.
“Nama yang sudah diusulkan dan ditetapkan kembali diubah. Ini birokrasi, bukan urusan pribadi,” tulis akun anonim tersebut.
Sorotan terhadap Tata Kelola Birokrasi Isu ini menjadi perhatian karena BPKAD memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Setiap penetapan maupun perubahan pejabat pengguna anggaran dinilai harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan perubahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Dikaitkan dengan Pengalaman Birokrasi Sebelumnya Selain menyoroti dugaan perubahan nama pejabat OPD, unggahan anonim itu juga mengaitkan isu ini dengan pengalaman birokrasi di Kabupaten Pulau Morotai pada periode pemerintahan sebelumnya. Disebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan persoalan administrasi keuangan yang pernah menjadi sorotan publik.
Namun, tudingan tersebut masih berupa klaim sepihak di media sosial dan belum disertai bukti hukum yang dapat diverifikasi.
Desakan Klarifikasi Beredarnya unggahan ini mendorong desakan agar pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi resmi guna menghindari simpang siur informasi dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.. Redaksi









