30 Tahun Beroperasi, Aktivitas PT Telaga Bakti Persada Disorot Warga Wayalor

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALSEL kecamatan obi slatan  RETORIKAAKTUAL.COM — Aktivitas penambangan kayu yang dilakukan PT Telaga Bakti Persada di sekitar Desa Wayalor, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai, meski perusahaan telah beroperasi selama kurang lebih 30 tahun, hingga kini belum ada manfaat nyata yang dirasakan oleh desa, sementara kerusakan hutan dinilai terus terjadi.

Masyarakat menegaskan bahwa kawasan hutan yang saat ini dieksploitasi merupakan wilayah yang selama ini dijaga dan dilindungi secara turun-temurun oleh warga Desa Wayalor. Namun, pemanfaatan sumber daya alam tersebut dinilai tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah hampir 30 tahun perusahaan beroperasi, tapi manfaat untuk desa tidak pernah kami rasakan. Padahal itu hutan kami yang selama ini kami jaga,” ungkap salah satu warga.

Warga juga menilai, keberadaan perusahaan seharusnya memberikan kontribusi nyata melalui pembangunan infrastruktur desa, bantuan pendidikan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, hingga kini pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) disebut tidak pernah dirasakan secara jelas.

Selain persoalan manfaat ekonomi, masyarakat mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin dirasakan. Berkurangnya tutupan hutan diduga memicu banjir dan tanah longsor, yang berdampak pada lahan pertanian serta keselamatan warga.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak PT Telaga Bakti Persada memberikan klarifikasi. Perusahaan menyatakan telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh negara.

“Perusahaan telah melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi, baik kewajiban kepada negara, masyarakat sekitar, maupun pemerintah. Selain itu, pemerintah melalui instansi terkait juga secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja perusahaan,” demikian pernyataan pihak PT Telaga Bakti Persada saat dikonfirmasi.

Meski demikian, masyarakat Desa Wayalor tetap berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan evaluasi secara terbuka dan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk aspek lingkungan dan manfaat sosial yang dirasakan langsung oleh warga.

Berita ini disusun untuk memberikan informasi yang berimbang dengan menghadirkan keterangan dari masyarakat serta tanggapan resmi pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru