RETORIKAAKTUAL.COM Dermaga keberangkatan Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kondisi fasilitas dermaga yang dinilai tidak optimal serta minimnya pengawasan memicu kekhawatiran terhadap keselamatan penumpang dan kelancaran aktivitas pelayaran.
Sejumlah pengguna jasa pelabuhan menilai pengelolaan dermaga keberangkatan belum sepenuhnya mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari kondisi fisik dermaga, pengaturan arus naik-turun penumpang, hingga aspek keselamatan dinilai perlu perhatian serius dari pihak penyelenggara pelabuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Kepala UPP Kelas II Babang sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran diminta untuk tidak abai terhadap kewenangan dan tanggung jawabnya. UPP memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh fasilitas pelabuhan berfungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penyelenggara pelabuhan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, termasuk dermaga keberangkatan, agar selalu laik fungsi.
Pengabaian terhadap SOP dan ketentuan undang-undang tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa penumpang. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan asas keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Masyarakat berharap Kepala UPP Kelas II Babang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dermaga keberangkatan, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk perbaikan dan peningkatan kualitas fasilitas pelabuhan.
Selain itu, pengawasan rutin dan penegakan disiplin SOP dinilai mutlak diperlukan agar aktivitas naik-turun penumpang dan barang berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan. Ketegasan pengelola pelabuhan menjadi kunci dalam mencegah potensi kecelakaan laut.
Sorotan terhadap dermaga keberangkatan Pelabuhan Babang ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait agar tidak mengabaikan tanggung jawab hukum. Kepatuhan terhadap SOP dan Undang-Undang Pelayaran bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban demi keselamatan publik dan kepercayaan masyarakat.









