Ketua GPM Halsel Kecam KPH Bacan: Banjir Desa Yaba Bukan Bencana Alam, Tapi Buah Kelalaian Negara

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HALMAHERA SELATAN RETORIKAAKTUAL .COM— Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengelolaan hutan di Maluku Utara. Ia secara tegas menuding Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara gagal menjalankan fungsi pengawasan ekologis, sehingga kerusakan hutan dibiarkan berlangsung dan berujung pada banjir besar yang melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.

Harmain menegaskan, banjir tersebut bukan semata-mata akibat hujan deras, melainkan konsekuensi langsung dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan secara sistematis akibat lemahnya pengawasan negara atas kawasan hutan dan daerah resapan air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan bencana alam murni. Ini bencana kebijakan. Ketika KPH lalai menjalankan tugasnya, hutan rusak dan rakyat kecil yang menanggung risikonya,” tegas Harmain.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kehutanan nasional, KPH merupakan ujung tombak pengelolaan hutan di tingkat tapak, dengan mandat menyusun perencanaan, mengawasi pemanfaatan hutan, menjaga fungsi ekologis, serta melakukan rehabilitasi hutan dan lahan. Fungsi tersebut diatur jelas dalam berbagai regulasi kehutanan.

Namun fakta di lapangan, kata Harmain, menunjukkan kegagalan total fungsi tersebut. Kawasan hutan di Bacan Barat Utara yang seharusnya menjadi penyangga ekologis dan daerah resapan air justru mengalami degradasi serius. Akibatnya, ketika hujan turun, air tidak lagi tertahan dan langsung menerjang permukiman warga.

Baca Juga:  Dua Kepala Desa Resmi Dipanggil DPRD Komisi I, Kades Tawabi dan Kades Soligi Wajib Buka Dana Desa ke Publik

“Jika hutan dikelola dengan benar, banjir tidak akan separah ini. Yang terjadi sekarang adalah bukti rusaknya sistem pengawasan dan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan warga,” ujarnya.

Harmain mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara tegas mewajibkan KPH berfungsi sebagai pengelola hutan lestari. Aturan ini diperkuat dengan Perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan teknis kehutanan dan pengawasan di lapangan.

“Regulasi sudah lengkap, tapi implementasinya nol besar. Jika aturan hanya jadi pajangan, maka bencana ekologis akan terus berulang,” kritiknya.

Atas kondisi tersebut, Harmain mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk segera melakukan audit kinerja KPH Bacan, mengevaluasi seluruh izin dan aktivitas pemanfaatan hutan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merusak kawasan hutan.

Ia juga meminta BPBD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah segera memetakan tingkat kerusakan ekologis secara komprehensif dan melakukan rehabilitasi kawasan kritis sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Jika pengawasan ekologis terus dilemahkan, maka banjir berikutnya bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan akibat langsung dari kebijakan yang gagal melindungi rakyat dan lingkungan,” pungkas Harmain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru