HALMAHERA SELATAN RETORIKAAKTUAL .COM— Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengelolaan hutan di Maluku Utara. Ia secara tegas menuding Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan Perwakilan Maluku Utara gagal menjalankan fungsi pengawasan ekologis, sehingga kerusakan hutan dibiarkan berlangsung dan berujung pada banjir besar yang melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Harmain menegaskan, banjir tersebut bukan semata-mata akibat hujan deras, melainkan konsekuensi langsung dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan secara sistematis akibat lemahnya pengawasan negara atas kawasan hutan dan daerah resapan air.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan bencana alam murni. Ini bencana kebijakan. Ketika KPH lalai menjalankan tugasnya, hutan rusak dan rakyat kecil yang menanggung risikonya,” tegas Harmain.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kehutanan nasional, KPH merupakan ujung tombak pengelolaan hutan di tingkat tapak, dengan mandat menyusun perencanaan, mengawasi pemanfaatan hutan, menjaga fungsi ekologis, serta melakukan rehabilitasi hutan dan lahan. Fungsi tersebut diatur jelas dalam berbagai regulasi kehutanan.
Namun fakta di lapangan, kata Harmain, menunjukkan kegagalan total fungsi tersebut. Kawasan hutan di Bacan Barat Utara yang seharusnya menjadi penyangga ekologis dan daerah resapan air justru mengalami degradasi serius. Akibatnya, ketika hujan turun, air tidak lagi tertahan dan langsung menerjang permukiman warga.
“Jika hutan dikelola dengan benar, banjir tidak akan separah ini. Yang terjadi sekarang adalah bukti rusaknya sistem pengawasan dan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan warga,” ujarnya.
Harmain mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara tegas mewajibkan KPH berfungsi sebagai pengelola hutan lestari. Aturan ini diperkuat dengan Perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan teknis kehutanan dan pengawasan di lapangan.
“Regulasi sudah lengkap, tapi implementasinya nol besar. Jika aturan hanya jadi pajangan, maka bencana ekologis akan terus berulang,” kritiknya.
Atas kondisi tersebut, Harmain mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk segera melakukan audit kinerja KPH Bacan, mengevaluasi seluruh izin dan aktivitas pemanfaatan hutan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merusak kawasan hutan.
Ia juga meminta BPBD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah segera memetakan tingkat kerusakan ekologis secara komprehensif dan melakukan rehabilitasi kawasan kritis sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
“Jika pengawasan ekologis terus dilemahkan, maka banjir berikutnya bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan akibat langsung dari kebijakan yang gagal melindungi rakyat dan lingkungan,” pungkas Harmain.









