Klarifikasi Kepala Puskesmas Obi Selatan Bantah Jual Ambulans dan PLTS, Tegaskan Aset Negara Tetap Utuh

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – kalarifikasi Kepala Puskesmas Obi Selatan, Andri Deefrits Odu, membantah keras tudingan penjualan ambulans dan papan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang merupakan aset negara. Ia menegaskan seluruh fasilitas tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan masih menjadi tanggung jawab institusi kesehatan.

Andri menjelaskan, ambulans jenis Kijang tahun 2005 yang dipersoalkan saat ini berada dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di samping ruang rawat inap Puskesmas Obi Selatan.

“Ambulans itu dipindahkan karena mengganggu pemandangan dan faktor keamanan. Pernah ditemukan ular di dalam ambulans saat warga membersihkan halaman puskesmas. Saya hanya meminta warga memindahkan ke tempat lain, bukan untuk dijual,” ujar Andri Deefrits Odu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai tudingan penjualan ambulans tersebut tidak berdasar, mengingat usia kendaraan yang hampir 20 tahun dan kondisinya yang sudah tidak layak pakai. “Secara logika, siapa yang mau membeli ambulans tua dan rusak berat,” tegasnya.

Terkait papan PLTS, Andri juga membantah adanya praktik penjualan aset. Menurutnya, pada saat itu listrik PLN belum tersedia, sehingga papan PLTS dipinjamkan sementara kepada petugas motoris dan cleaning service agar mereka memiliki penerangan di rumah.

“Saya memahami betul bahwa PLTS adalah aset negara yang wajib dijaga. Tidak ada penjualan. Itu hanya peminjaman sementara demi kebutuhan penerangan,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, Andri berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh aset negara di lingkungan Puskesmas Obi Selatan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru