UPP Kelas II Babang Tertibkan Operasional Kapal, Longboat, dan Speedboat di Pelabuhan Kupal dan Labuha

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan penertiban terhadap operasional kapal, longboat, dan speedboat yang beraktivitas di wilayah kerjanya, khususnya di Pelabuhan Speedboat Kupal dan Pelabuhan Labuha.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran sekaligus memastikan seluruh kapal yang beroperasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Idham A. Basir, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap kelengkapan dokumen kapal, kelaiklautan kapal, serta ketertiban operasional transportasi laut di wilayah kerja UPP Kelas II Babang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pelabuhan Speedboat Kupal, kegiatan inventarisasi dan penertiban dilaksanakan oleh Tim Pos Pelabuhan Speedboat Kupal bersama Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Bacan. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan speedboat yang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan dokumen kapal, antara lain Pas Kecil atau Pas Besar, serta sertifikat keselamatan kapal sebagai bukti legalitas dan kelaiklautan kapal untuk berlayar. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap peralatan keselamatan kapal seperti pelampung keselamatan (life jacket), alat pemadam api ringan (APAR), serta perlengkapan keselamatan lainnya yang wajib tersedia di atas kapal.

Selain pemeriksaan dokumen dan peralatan keselamatan, tim gabungan juga melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh kapal dan speedboat yang beroperasi di Pelabuhan Speedboat Kupal. Pendataan ini bertujuan memastikan seluruh armada yang melayani masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi serta standar keselamatan pelayaran.

Dalam proses pendataan tersebut, petugas masih menemukan beberapa kapal atau speedboat yang dokumen kapalnya belum lengkap. Di antaranya belum memiliki Pas Kecil atau Pas Besar, belum memiliki sertifikat keselamatan kapal, serta terdapat awak kapal (ABK) yang belum mengantongi Sertifikat Keterampilan Kepelautan (SKK) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di lapangan, tim juga menemukan dua unit speedboat yang hendak melakukan pelayaran menuju Ternate namun tidak memiliki izin trayek yang sah.

Atas temuan tersebut, petugas Pos Pelabuhan Speedboat Kupal bersama Tim Polairud Bacan langsung mengambil tindakan tegas dengan melarang kedua speedboat tersebut untuk berlayar. Para penumpang yang telah berada di atas kapal diminta turun oleh petugas guna mencegah terjadinya pelayaran yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan maupun perizinan.

Baca Juga:  Jaka Rudin, M.Pd Resmi Gantikan Aswin Adam sebagai Kepala BPBD Halmahera Selatan

Sementara itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Pelabuhan Labuha. Tim Pos Pelabuhan Labuha bersama Tim TNI Angkatan Laut Pos Bacan melakukan inventarisasi, pendataan, serta pemeriksaan terhadap kapal, longboat, dan speedboat yang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kapal, pengecekan peralatan keselamatan, serta pendataan awak kapal guna memastikan seluruh kapal yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan pelayaran.

Hingga saat ini proses inventarisasi kapal masih terus dilakukan. Petugas mencatat masih terdapat beberapa kapal dan speedboat yang belum dapat didata karena tidak berada di pelabuhan pada saat kegiatan berlangsung. Oleh karena itu, pendataan akan terus dilanjutkan hingga seluruh kapal, longboat, dan speedboat yang beroperasi di wilayah tersebut dapat terdata secara lengkap.

Seluruh data hasil pendataan nantinya akan dihimpun dan dijadikan bahan evaluasi serta tindak lanjut oleh Tim Ahli Ukur Kapal dan Marine Inspector Kantor UPP Kelas II Babang sesuai kewenangannya dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal.

Selanjutnya, Kantor UPP Kelas II Babang juga akan menyampaikan surat kepada pemilik maupun operator kapal dan speedboat yang masih memiliki kekurangan dokumen maupun persyaratan teknis agar segera melengkapi dokumen kapal serta memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

Sebagai bentuk penegakan aturan di bidang keselamatan pelayaran, kapal, longboat, maupun speedboat yang belum memenuhi persyaratan kelaiklautan tidak akan diizinkan untuk melaksanakan pelayaran. Pihak Kantor UPP Kelas II Babang selaku Syahbandar juga tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor UPP Kelas II Babang berharap seluruh pemilik dan operator kapal dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pelayaran sehingga operasional transportasi laut di wilayah Halmahera Selatan dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan selamat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru