Soligi — Dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat dan memicu kemarahan publik. Dana negara senilai Rp 691.111.000 yang digelontorkan selama tiga tahun anggaran (2023–2025) diduga habis tanpa meninggalkan satu pun jejak fisik di lapangan.
Ironisnya, meski indikasi program fiktif ini telah lama disuarakan masyarakat, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos, hingga kini belum tersentuh proses hukum. Aparat pengawas dan penegak hukum justru dinilai diam, pasif, dan abai, sehingga memunculkan dugaan pembiaran sistematis terhadap potensi kejahatan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum Angkat Bicara: Ini Bukan Administrasi, Tapi Dugaan Korupsi
Praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H. menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditutup dengan dalih kesalahan administrasi, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Anggaran jelas, nilainya ratusan juta rupiah, tetapi realisasi fisiknya nihil. Ini sudah cukup alasan untuk dilakukan audit investigatif. Kejaksaan dan Inspektorat jangan menjadi penonton,” tegas Yeri Kakanok, S.H.
Menurutnya, apabila dana tersebut benar-benar direalisasikan, mustahil tidak ada satu pun bukti fisik yang dapat ditunjukkan kepada publik. Ketiadaan output justru mengarah kuat pada dugaan kegiatan fiktif.
Anggaran Fantastis, Manfaat Nihil
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, anggaran ketahanan pangan Desa Soligi tercatat:
2023: Rp 222.507.000
2024: Rp 233.604.000
2025: Rp 235.000.000
Total: Rp 691.111.000
Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah melihat atau merasakan manfaat apa pun dari program tersebut. Tidak ada kebun pangan desa, lumbung pangan, peternakan, perikanan, maupun aset pendukung lainnya. Bahkan papan proyek pun tidak pernah terlihat.
“Kalau uangnya ada tapi hasilnya tidak ada, ini patut diduga fiktif. Rakyat jangan terus dibodohi,” ujar salah satu warga Soligi.
Aparat Pengawas dan Penegak Hukum Disorot Tajame sarnya potensi kerugian negara seharusnya menjadi alarm serius bagi Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit khusus, serta bagi Kejaksaan untuk membuka penyelidikan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret dari kedua institusi tersebut.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum masih tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Padahal, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, secara tegas menyatakan bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, tanpa pengecualian.
Kades Bungkam, Kecurigaan Kian MenguatHingga kini, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos, belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik dan menambah tekanan agar aparat segera bertindak.
Masyarakat bersama praktisi hukum menyatakan siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi hingga aparat penegak hukum pusat apabila di tingkat daerah terus terjadi pembiaran.
Kasus dugaan korupsi Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi kini menjadi ujian serius integritas aparat penegak hukum di Halmahera Selatan—apakah berani menegakkan hukum secara adil, atau membiarkan uang negara ratusan juta rupiah lenyap tanpa pertanggungjawaban.









