Halmahera Selatan – Sengketa lahan/agraria di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan menyatakan kesiapan mereka untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat, menyusul meningkatnya tekanan masyarakat melalui aksi demonstrasi.
Aksi tersebut berlangsung di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Bupati, Gedung DPRD, hingga Kantor PT Harita Group. Massa aksi mendesak agar DPRD segera bertindak tegas dan tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, DPRD menegaskan akan memanggil Arifin Saroa, Ali Musu (Pa Alimusu), pihak TNI melalui Dandim, Polres Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak perusahaan PT Harita Group termasuk bagian legalnya untuk duduk bersama dalam satu forum resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua pihak akan kami panggil. Persoalan ini harus dibuka secara terang agar ada solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat,” tegas perwakilan DPRD di hadapan massa aksi.
Namun di balik rencana pemanggilan tersebut, situasi di lapangan justru semakin memanas. Warga mengungkapkan adanya dugaan penggusuran lahan yang selama ini telah dikelola oleh masyarakat, termasuk lahan yang diklaim oleh Ali Musu.
Ali Musu sendiri menuturkan bahwa dirinya telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1997. Lahan itu, menurutnya, menjadi sumber utama penghidupan keluarga selama puluhan tahun. Namun, ia mengaku haknya kini terancam setelah muncul klaim dari pihak lain.
Nama Arifin Saroa mencuat sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Tidak hanya itu, lahan yang disengketakan disebut telah dijual kepada PT Trimega Bangun Persada, yang merupakan bagian dari PT Harita Group.
Persoalan semakin kompleks ketika muncul dugaan bahwa aktivitas perusahaan di lapangan telah mengarah pada penggusuran lahan tanpa penyelesaian yang tuntas dengan masyarakat yang menguasai lahan tersebut.
Warga menilai, tindakan tersebut tidak hanya memicu konflik, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat kecil yang telah lama menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut.
Massa aksi secara tegas meminta agar dugaan penggusuran ini tidak diabaikan. Mereka mendesak DPRD untuk mengusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan serta proses jual beli yang dilakukan.
Selain itu, PT Harita Group juga didesak untuk bersikap transparan dengan membuka dokumen legalitas lahan yang menjadi dasar aktivitas mereka di wilayah tersebut.
“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai hak masyarakat diinjak. Kalau ada penggusuran, harus jelas dasar hukumnya,” tegas salah satu peserta aksi.
Peran pemerintah daerah melalui DPMD turut menjadi sorotan. Masyarakat menilai adanya kelemahan dalam pengawasan serta potensi kelalaian dalam memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan di tingkat desa.
Sementara itu, aparat keamanan seperti TNI dan Polri diminta untuk tetap netral dan tidak berpihak dalam konflik ini. Kehadiran aparat diharapkan mampu menjaga stabilitas,
Situasi ini menjadi ujian serius bagi DPRD Halmahera Selatan. Publik menilai bahwa lembaga legislatif harus berani bersikap tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan, terutama bagi masyarakat yang berada di posisi lemah.
Jika tidak ditangani dengan baik, sengketa lahan yang disertai dugaan penggusuran ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di wilayah Obi Selatan.
Kini, masyarakat menaruh harapan besar pada DPRD agar tidak hanya berhenti pada rencana pemanggilan, tetapi benar-benar menghadirkan solusi nyata yang mampu menyelesaikan konflik secara adil dan menyeluruh.
Sengketa ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat serta kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya.









