HALSEL RETORIKAAKTUAL.COM— Kerusakan hutan di Kabupaten Halmahera Selatan kian brutal dan dinilai tak terkendali. Aktivitas pembalakan liar (illegal logging), tambang emas ilegal, tambang batu Bacan ilegal, hingga peredaran kayu dari pangkalan-pangkalan tanpa izin berlangsung secara terbuka di berbagai wilayah. Ironisnya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bacan yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru dinilai mati fungsi.
Atas kondisi tersebut, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, secara tegas mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk segera mencopot Kepala UPTD KPH Bacan dari jabatannya.
Menurut Harmain, maraknya kejahatan kehutanan yang terjadi saat ini merupakan bukti nyata kegagalan total fungsi pengawasan oleh KPH Bacan. Ia menilai, aktivitas ilegal berskala besar dan berlangsung lama tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan lagi soal kelalaian. Ketika pembalakan liar, tambang emas ilegal, dan tambang batu Bacan ilegal terjadi secara terang-terangan tanpa penindakan, maka Kepala UPTD KPH Bacan patut diduga membiarkan bahkan melindungi kejahatan kehutanan,” tegas Harmain Rusli, yang akrab disapa Chego Halsel.
Langgar UU Kehutanan dan Minerba
Secara normatif dan yuridis, Harmain menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, secara tegas melarang penebangan pohon serta pengangkutan dan peredaran kayu tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku penambangan tanpa izin, sementara Pasal 161 memberikan sanksi tegas kepada pihak yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegAL
GPM juga menyoroti menjamurnya pangkalan-pangkalan kayu ilegal yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Pangkalan tersebut disinyalir menjadi jalur distribusi utama kayu hasil kejahatan kehutanan yang terus menguras hutan Halmahera Selatan demi kepentingan segelintir pihak.
Keberadaan pangkalan kayu ilegal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan kehutanan yang mengatur tata kelola, perizinan, dan pengawasan usaha hasil hutan.
Kejahatan Ekologis dan Kerugian Negara
Harmain menegaskan, lemahnya pengawasan KPH Bacan tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara, kehancuran ekosistem, pencemaran sungai, serta hilangnya ruang hidup masyarakat sekitar hutan.
Kondisi tersebut dinilainya sebagai bentuk kejahatan ekologis serius yang dibiarkan oleh negara melalui aparatnya sendiri. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) serta Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan yang menimbulkan dampak serius.
“Fungsi KPH sebagai pelaksana pengelolaan, perlindungan, dan pengawasan hutan di tingkat tapak telah diatur jelas dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan regulasi KLHK. Namun kewajiban itu tidak dijalankan secara maksimal,” jelasnya.
GPM menilai, apabila Gubernur Maluku Utara tetap mempertahankan Kepala UPTD KPH Bacan, maka publik patut menilai bahwa Gubernur turut bertanggung jawab atas kehancuran hutan di Halmahera Selatan.
“Pencopotan Kepala KPH Bacan adalah langkah minimal dan mendesak. Itu harus dibarengi dengan audit menyeluruh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Harmain.
GPM memastikan akan terus mengawal isu ini dan mendorong penegakan hukum demi menyelamatkan hutan Halmahera Selatan dari kehancuran yang lebih parah.









