HALMAHERA SELATAN rotorikaaktual.com– Kecelakaan laut (laka laut) menimpa kapal motor PM INDRIYANI di perairan Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Jumat (23/1/2026). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIT, sekitar 1 nautical mile dari daratan Desa Bibinoi.
Kapal berukuran 6 GT (Groos Ton) itu diketahui bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Pigaraja. Saat memasuki perairan Teluk Bibinoi, kapal dihantam gelombang setinggi 1,5 hingga 2 meter, mengakibatkan air masuk ke dalam badan kapal dan menyebabkan kecelakaan.
Akibat kejadian tersebut, satu orang balita bernama Kaira (usia 2–3 tahun) meninggal dunia, sementara satu penumpang lainnya atas nama Wildan, dosen Universitas Khairun, dilaporkan hilang dan masih dalam proses pencarian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi sekaligus pemilik kapal, Nursahid Hi. Wahid, menyampaikan bahwa saat kapal bertolak sekitar pukul 13.40 WIT, kondisi cuaca di Teluk Babang masih terpantau aman. Namun, kondisi laut berubah saat kapal memasuki perairan Bibinoi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor UPP Kelas II Babang segera mengerahkan dua unit kapal patroli, yakni KNP. 493 dan KNP. 5124, untuk melakukan evakuasi dan pencarian korban. Selain itu, tim Kantor UPP Kelas II Babang melalui jalur darat juga diturunkan ke Desa Bibinoi guna memantau situasi dan membantu proses penanganan di lokasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kapal tersebut mengangkut 55 penumpang dan 4 anak buah kapal (ABK), serta membawa muatan berupa minyak tanah dan BBM masing-masing 100 liter, beras, terigu, gula, satu unit sepeda motor, dan delapan unit sound system.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah fakta penting, di antaranya kapal berangkat tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan bertolak lebih awal dari jadwal keberangkatan normal, yakni sekitar pukul 15.30 WIT. Pihak Dinas Perhubungan menyebutkan kapal telah berangkat dari pelabuhan sekitar pukul 13.40 WIT tanpa sepengetahuan petugas pelabuhan.
Terkait kewajiban dokumen pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa setiap kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.”
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian korban hilang masih terus dilakukan, sementara aparat terkait melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran dan penyebab pasti kecelakaan tersebut.









