KB PII Halsel Desak DPRD Bentuk Pansus RSUD Labuha, Irwan Abubakar: Jangan Jadi Penonton Saat Hak Tenaga Medis Terabaikan

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Retorikaaktual.com– Persoalan tunggakan jasa pelayanan (jaspel) tenaga medis, minimnya fasilitas kesehatan, hingga keluhan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha kembali mendapat sorotan tajam. Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Halmahera Selatan menilai DPRD Halmahera Selatan tidak boleh bersikap pasif dan hanya menjadi penonton di tengah polemik yang terus berulang tersebut.

 

Ketua KB PII Halmahera Selatan, Irwan Abubakar, S.IP, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di RSUD Labuha bukan sekadar masalah administrasi internal rumah sakit, melainkan menyangkut hak tenaga medis dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan yang berlangsung dalam waktu lama harus menjadi perhatian serius DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.

 

“DPRD tidak bisa hanya menjadi penonton. Ini bukan sekadar persoalan administrasi rumah sakit, tetapi menyangkut hak tenaga medis yang telah mengabdikan diri melayani masyarakat. Jika hak mereka tidak dipenuhi, tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat,” tegas Irwan kepada media Retorikaaktual.com

 

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap sistem pelayanan kesehatan daerah. Ketika tenaga kesehatan menghadapi ketidakpastian atas hak-haknya, maka motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berpotensi terganggu.

 

Karena itu, KB PII mendesak DPRD Halmahera Selatan segera menggunakan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif dengan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari tenaga medis, manajemen RSUD Labuha, Dinas Kesehatan, hingga Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

 

“Tenaga medis adalah garda terdepan pelayanan kesehatan. Ketika hak-hak mereka tertunda bertahun-tahun, maka DPRD wajib hadir sebagai representasi rakyat untuk memastikan ada solusi yang jelas dan terukur. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.

 

Desak Pembentukan Pansus

Lebih jauh, Irwan mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD Labuha.

 

Menurutnya, Pansus diperlukan untuk mengurai secara transparan berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan publik, mulai dari mekanisme pembayaran jaspel, pengelolaan anggaran kesehatan, ketersediaan obat-obatan, hingga pemenuhan fasilitas medis strategis seperti alat CT Scan.

 

“Kami meminta DPRD menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki, termasuk membentuk Pansus. Masyarakat membutuhkan jawaban dan perbaikan nyata. Jangan sampai rumah sakit daerah yang menjadi tumpuan pelayanan kesehatan justru terus dibayangi berbagai persoalan yang tidak kunjung diselesaikan,” kata Irwan.

 

KB PII menilai persoalan yang terjadi di RSUD Labuha perlu ditelaah secara serius karena menyangkut sejumlah regulasi yang mengatur hak tenaga kesehatan dan pelayanan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas pelayanan yang diberikan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

 

Selain itu, pengelolaan rumah sakit daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit memenuhi standar pelayanan, sarana prasarana, sumber daya manusia, serta menjamin keselamatan pasien.

 

Apabila ditemukan adanya kelalaian administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Bahkan, apabila dalam hasil audit atau investigasi ditemukan unsur kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan anggaran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muklas Adam, S.Pi Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM Subsidi, KNPI Bidang SDM: Kenaikan BBM Menambah Beban Rakyat Indonesia
Kapolres Halsel Turun Langsung Kawal Aksi Cipayung Plus Soroti Kenaikan Harga BBM
Pajak Kendaraan Naik, Jalan Sentral Babang–Tawa–Songa–Bibinoi–Wayaua Rusak Total, Warga Resah dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Pemerintah
Diduga Lakukan Pelecehan Non Verbal terhadap Ibu Rumah Tangga, Warga Tuwokona Resmi Dilaporkan ke Polres Halsel
Pajak Naik, Jalan Rusak: Warga Halsel Pertanyakan Ke Mana Uang Rakyat Digunakan?
KJH FC Taklukan Diler FC 3-2/
Desa Laigoma Sampaikan Ucapan Dirgahayu Kabupaten Halmahera Selatan ke-23, Perkuat Komitmen Membangun Daerah dan Melestarikan Budaya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:20 WIB

Muklas Adam, S.Pi Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM Subsidi, KNPI Bidang SDM: Kenaikan BBM Menambah Beban Rakyat Indonesia

Senin, 15 Juni 2026 - 02:31 WIB

Kapolres Halsel Turun Langsung Kawal Aksi Cipayung Plus Soroti Kenaikan Harga BBM

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:41 WIB

Pajak Kendaraan Naik, Jalan Sentral Babang–Tawa–Songa–Bibinoi–Wayaua Rusak Total, Warga Resah dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Pemerintah

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Non Verbal terhadap Ibu Rumah Tangga, Warga Tuwokona Resmi Dilaporkan ke Polres Halsel

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Pajak Naik, Jalan Rusak: Warga Halsel Pertanyakan Ke Mana Uang Rakyat Digunakan?

Berita Terbaru