Halmahera Selatan — Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mendesak Polda Maluku Utara agar segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menetapkan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, sebagai tersangka apabila ditemukan cukup bukti dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Desakan tersebut disampaikan Harmain Rusli dalam keterangannya kepada media di Halmahera Selatan, menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pengelolaan Dana Bagi Hasil yang dinilai tidak transparan.
Menurut Harmain, masyarakat Desa Kawasi hingga saat ini masih menunggu perkembangan yang jelas dari aparat penegak hukum mengenai penanganan dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Polda Maluku Utara agar segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka kami mendesak agar Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harmain.
Ia menambahkan, sebagai organisasi kepemudaan yang aktif mengawal berbagai persoalan sosial di daerah, GPM Halmahera Selatan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Menurutnya, dana yang bersumber dari negara seperti Dana Desa maupun Dana Bagi Hasil seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Dana DBH itu adalah hak masyarakat. Jika ada dugaan penyalahgunaan, tentu hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan desa. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara ini,” tegasnya.
Harmain juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Maluku Utara. Namun demikian, ia berharap penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum kepada publik.
Menurutnya, kejelasan penanganan kasus sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.
Lebih lanjut, Harmain menyatakan bahwa GPM Halmahera Selatan bersama sejumlah elemen masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil di Desa Kawasi tersebut.
Pengawalan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat agar setiap dugaan penyimpangan terhadap dana publik dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Ini bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai organisasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan dana publik benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik akan menjadi contoh penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
“Jika ada dugaan penyalahgunaan dana desa atau dana bagi hasil, maka harus diproses secara terbuka dan tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik di masa yang akan datang,” tambahnya.
Meski demikian, Harmain mengajak seluruh masyarakat Halmahera Selatan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku Utara maupun Pemerintah Desa Kawasi belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan Ketua GPM Halmahera Selatan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.









