Ketua GPM Harmain Rusli, SH Desak Bupati Halmahera Selatan Segera Kembalikan 13 Kepala Desa

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacan, Maluku Utara RETORIKAAKTUAL.COM– Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan melalui ketuanya, Harmain Rusli, SH, mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mengembalikan jabatan 13 kepala desa yang hingga kini masih dinonaktifkan. GPM menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian pemerintahan di tingkat desa dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Harmain Rusli, SH menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan penonaktifan harus didasarkan pada regulasi yang jelas, proses hukum yang transparan, serta kepastian waktu.

“Kami meminta Bupati Halmahera Selatan segera mengambil sikap tegas dan adil. Jika tidak ada pelanggaran berat yang dibuktikan secara hukum, maka tidak ada alasan untuk terus menahan pengembalian jabatan 13 kepala desa tersebut,” tegas Ketua GPM Harmain Rusli, SH, Rabu (22/01/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 13 kepala desa yang hingga kini masih dinonaktifkan dan diminta untuk segera diaktifkan kembali meliputi: Kepala Desa Tabamasa dan Kepala Desa Tawa di Kecamatan Gane Barat; Kepala Desa Sayoang dan Kepala Desa Bori di Kecamatan Bacan Timur; Kepala Desa Nusa Babullah dan Kepala Desa Jojame di Kecamatan Bacan Barat Utara; Kepala Desa Wayaua di Kecamatan Bacan Timur Selatan; Kepala Desa Pulau Gala dan Kepala Desa Tauwabi di Kecamatan Kepulauan Jouronga; Kepala Desa Bisori di Kecamatan Kasiruta Timur; Kepala Desa Wayaloar di Kecamatan Obi Selatan; Kepala Desa Kampung Baru di Kecamatan Kepulauan Botang Lomang; serta Kepala Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat.

Baca Juga:  Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi

Menurut Harmain, kebijakan penonaktifan kepala desa yang tidak disertai kejelasan hukum berpotensi menghambat jalannya pembangunan desa, penyaluran dana desa, serta pelayanan administrasi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian dan penonaktifan kepala desa yang harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pemberhentian sementara kepala desa wajib melalui pemeriksaan administratif dan disertai kepastian waktu.

“Pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, asas keadilan, dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jangan sampai masyarakat desa terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” ujar Harmain Rusli, SH.

GPM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah memberikan kejelasan dan keputusan resmi yang adil serta sesuai regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan GPM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru