Guruapin, Kayoa RETORIKAAKTUAL.CMO— Akumulasi kekecewaan masyarakat Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya memuncak. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Guruapin menggelar aksi unjuk rasa sekaligus memboikot Kantor Desa Guruapin pada Senin, 19 Januari 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terbuka atas kepemimpinan Kepala Desa yang dinilai gagal menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Warga mengaku sudah muak dengan kondisi pelayanan desa yang disebut lumpuh selama berbulan-bulan tanpa penjelasan resmi dari pemerintah desa.
Dalam aksinya, masyarakat secara tegas menuntut transparansi pemerintahan desa, baik terkait kinerja kepala desa, kehadiran dalam menjalankan tugas, maupun pengelolaan administrasi dan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Boikot kantor desa dilakukan sebagai simbol perlawanan sekaligus tekanan moral, karena masyarakat menilai kantor desa tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya sebagai pusat pelayanan dan pengabdian kepada rakyat.
Menanggapi aksi tersebut, Bahsar Harisun, mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Guruapin (IPMG) Kecamatan Kayoa, menyatakan bahwa gerakan warga adalah bentuk koreksi sosial yang sah dalam kehidupan demokrasi.
“Ini bukan sekadar aksi spontan. Masyarakat sudah muak dengan kepemimpinan kepala desa yang dinilai lalai. Koreksi ini bukan untuk melawan, tetapi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa,” ujar Bahsar.
Bahsar yang akrab disapa Zhar menegaskan, di era keterbukaan informasi saat ini, tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menutup diri dari pengawasan publik. Transparansi, menurutnya, adalah kewajiban mutlak untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia mengungkapkan, salah satu tuntutan utama aliansi adalah pertanggungjawaban Kepala Desa yang diduga jarang berada di tempat dan lebih sering berada di luar daerah. Kondisi tersebut, jika benar, dinilai berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan pemerintahan desa.
“Jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya secara maksimal, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan komitmen dan integritas pemerintah desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bahsar meminta Pemerintah Kecamatan Kayoa agar tidak tinggal diam. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, kecamatan diminta segera turun tangan, melakukan klarifikasi terbuka, serta menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik.
“Jika tuntutan masyarakat memiliki dasar yang kuat, maka membuka transparansi adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Guruapin terkait tuntutan masyarakat maupun aksi boikot kantor desa tersebut. Warga menyatakan aksi dan boikot akan terus berlanjut hingga ada kejelasan, keterbukaan, serta langkah nyata dari pihak terkait. (*)









