HALMAHERA SELATAN — Dugaan tindakan kekerasan dan penghinaan terhadap seorang karyawan PT GDSK, Siti Nurbaiti Rauf, mencuat dan menjadi perhatian. Peristiwa tersebut diduga melibatkan salah satu pimpinan perusahaan yang disebut sebagai SFIFI/Supervisor (SV) bernama Hamit.
Siti Nurbaiti Rauf mengaku dirinya mendapat perlakuan yang dinilai tidak pantas dan merendahkan dalam lingkungan kerja. Berdasarkan keterangannya, dirinya diduga diludahi dan dipukul pada bagian lengan oleh Hamit.
Tidak berhenti pada dugaan tindakan fisik, Siti juga mengaku mendapat perkataan kasar, hinaan, serta ucapan yang menurutnya sangat merendahkan dirinya sebagai seorang pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini menjadi semakin serius karena korban mengaku adanya ucapan yang bernada ancaman terhadap keberlangsungan pekerjaannya. Dalam keterangannya, Hamit disebut sempat mengatakan, “Saya pecat kamu.”
Ucapan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks perselisihan di tempat kerja, tentu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana posisi dan kewenangan seorang pimpinan digunakan ketika menghadapi persoalan dengan bawahannya.
Dugaan Kekerasan Jadi Sorotan
Pengakuan Siti Nurbaiti Rauf tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemukulan. Ia juga mengaku mendapat perkataan kasar ketika menyampaikan niat untuk melaporkan persoalan tersebut kepada bagian Human Resources (HR).
Menurut keterangan Siti, Hamit diduga mengatakan kurang lebih, “Silakan laporkan saya sama HR. Kamu kira saya takut sama HR? Ibu Nisa, saya tidak takut.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Jika benar diucapkan, maka muncul pertanyaan besar: sejauh mana mekanisme pengaduan internal perusahaan berjalan ketika seorang karyawan mengaku mendapat perlakuan kasar dari atasannya?
Seorang karyawan memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami tindakan yang dianggap melanggar aturan perusahaan. Karena itu, setiap laporan semestinya diperiksa secara objektif tanpa intimidasi maupun tekanan.
Manajemen PT GDSK Diminta Tidak Diam
Dugaan tindakan kekerasan terhadap pekerja tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan kecil atau sekadar konflik pribadi antara atasan dan bawahan.
Apabila benar terjadi tindakan meludah dan pemukulan terhadap karyawan, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Manajemen perusahaan perlu memastikan apakah tindakan tersebut benar terjadi, apa penyebabnya, siapa saja yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut, serta apakah terdapat bukti pendukung.
Manajemen juga perlu memberikan ruang yang sama kepada pihak yang dituduh untuk memberikan penjelasan.
Sebab, penyelesaian yang transparan jauh lebih penting daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan perusahaan.
Ancaman Pemecatan Juga Dipertanyakan
Selain dugaan kekerasan fisik dan verbal, ucapan “Saya pecat kamu” juga menjadi sorotan.
Jika benar seorang pimpinan menyampaikan ancaman pemecatan kepada karyawan dalam situasi konflik, maka perusahaan perlu menjelaskan apakah pernyataan tersebut merupakan keputusan resmi perusahaan atau hanya ucapan pribadi dalam keadaan emosi.
Karyawan tidak seharusnya kehilangan rasa aman dalam bekerja hanya karena menyampaikan keberatan atau hendak melaporkan dugaan perlakuan yang dialaminya.
Justru mekanisme HR seharusnya menjadi tempat bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian ketika terjadi perselisihan di tempat kerja.
Kasus ini kini menuntut perhatian serius dari jajaran manajemen PT GDSK. Jangan sampai dugaan kekerasan terhadap karyawan hanya berakhir sebagai persoalan internal tanpa pemeriksaan yang jelas.
Apalagi, PT GDSK disebut memiliki keterkaitan atau berafiliasi dengan PT Harita Group, sehingga standar profesionalisme, keselamatan, dan perlindungan pekerja menjadi hal yang patut diperhatikan.
Perusahaan perlu menunjukkan bahwa setiap laporan karyawan akan diproses berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.
Jika tudingan tersebut tidak benar, pihak perusahaan maupun SFIFI Hamit juga memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan dan menjelaskan kronologi sebenarnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, perusahaan diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Siti Nurbaiti Rauf berharap persoalan yang dialaminya tidak dianggap sepele. Ia meminta agar dugaan tindakan yang dialaminya dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Ia juga menginginkan adanya kepastian bahwa dirinya maupun pekerja lainnya tidak mendapatkan tekanan setelah menyampaikan laporan atau keberatan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan menghormati martabat setiap karyawan.
Jangan sampai jabatan sebagai pimpinan justru dipandang sebagai alasan untuk bertindak semena-mena terhadap bawahan. Sebab, kewenangan dalam perusahaan seharusnya digunakan untuk membina dan menyelesaikan masalah, bukan untuk melakukan tindakan fisik, penghinaan, atau intimidasi.
Hingga tulisan ini diterbitkan, pihak PT GDSK dan SFIFI Hamit belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT GDSK, SFIFI Hamit, maupun pihak HR yang disebut dalam keterangan korban.
Catatan: Seluruh tudingan dalam tulisan ini merupakan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa SFIFI Hamit telah terbukti melakukan kekerasan sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.









