Sengketa Lahan Bandara di Pulau Obi Memanas, Warga Soligi Palang Jalan Tuntut Hak Kebun 6,5 Hektare

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel retorika aktual.com – Sengketa lahan antara warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pihak perusahaan yang terlibat dalam pembangunan fasilitas bandara di Pulau Obi kembali memanas.

Sejumlah warga dilaporkan mendatangi lokasi proyek dan melakukan aksi pemalangan jalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat.

Aksi tersebut menyebabkan aktivitas pembangunan bandara yang diduga berada di area lahan milik warga untuk sementara terhenti. Warga menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan yang disebut sebagai kebun milik Alimusu La Damili seluas kurang lebih 6,5 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemalangan dilakukan warga setelah mereka menilai proses penguasaan lahan tidak dilakukan secara transparan kepada pemilik lahan.

Salah satu warga Soligi, Arifin La Dullah, mengatakan kemarahan masyarakat dipicu oleh dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap memaksakan pengambilalihan lahan warga di wilayah Kawasi dan Soligi.

Menurutnya, sosok yang disebut warga sebagai LA Billy diduga memiliki peran dalam proses yang oleh masyarakat dianggap tidak terbuka dalam pengambilalihan lahan tersebut.

“Warga sudah sangat kesal. Jangan lagi berbohong kepada masyarakat. Untuk lahan Pak Alimusu itu ada datanya dan ada dokumentasinya,” ujar Arifin kepada Nalarsatu.com.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum liaison officer (LA) perusahaan bersama aparat desa dalam proses yang menurut warga tidak disampaikan secara terbuka kepada pemilik lahan.

Arifin bahkan menyebut nama LA Billy bersama beberapa oknum LA lainnya serta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik lahan yang terjadi.

“Warga merasa dibohongi, karena sejak awal prosesnya tidak terbuka kepada pemilik lahan,” katanya.

Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan kebun milik Alimusu La Damili yang memiliki luas sekitar 6,5 hektare dengan kurang lebih 400 pohon cengkeh produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Alimusu sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Ia hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.

Baca Juga:  Hati-Hati! Modus Penipuan Catut Nama Sekda Halsel Dr. Abdilah Kamarullah, Hubungi Kades dan Kepsek Tabangame untuk Menghadap Bupati

“Uang itu bukan pembayaran tanah, hanya disebut sebagai tanda terima kasih,” ujar Alimusu.

Ia menegaskan bahwa aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga merupakan bentuk protes karena hingga saat ini persoalan lahan tersebut belum diselesaikan secara jelas oleh pihak perusahaan.

“Kami palang jalan ini sampai Harita bayar tong pe lahan. Kalau lahan itu dipakai perusahaan, maka harus dibayar sesuai dengan hak kami sebagai pemilik,” tegas Alimusu.

Akibat polemik tersebut, kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga Alimusu kini dilaporkan telah diratakan, sehingga memicu kemarahan warga dan berujung pada aksi pemalangan akses menuju area proyek pembangunan bandara.

Sementara itu, BJS Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H.
menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan sengketa lahan yang saat ini dialami warga Desa Soligi, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili.

Sarwin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta proses komunikasi yang terjadi antara pihak perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.

Menurut Sarwin, dari informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum, terutama menyangkut keabsahan kesepakatan dan mekanisme transaksi yang terjadi.

“Kami dari BJS Law Firm sedang melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap persoalan ini, termasuk memeriksa dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.

Prinsipnya, setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah harus dilakukan secara jelas, transparan, dan melibatkan langsung pemilik lahan,” ujar Sarwin.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan pemilik lahan, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa hak masyarakat, khususnya pemilik lahan, dilindungi oleh hukum. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka jalur hukum akan menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan maupun pemerintah desa yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru