JAKARTA, 18 Februari 2026 — Gelombang protes terhadap dugaan kelalaian keselamatan kerja di sektor pertambangan kembali mencuat ke ruang publik. BIM-Malut menggelar aksi unjuk rasa jilid II di kantor pusat Harita Group, Rabu (18/2), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas kematian Gheliver Milton Robodoe di area produksi PT Megah Surya Pertiwi (MSP).
Aksi yang dimulai sejak pagi itu diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk, serta seruan moral agar perusahaan membuka ruang dialog secara terbuka. Massa menilai insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa, melainkan harus diusut secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Koordinator aksi, Arjuna, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa industri pertambangan merupakan sektor dengan tingkat risiko tinggi, sehingga standar operasional prosedur (SOP), sistem pengamanan mesin, hingga pengawasan di lapangan harus diterapkan secara ketat dan konsisten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam industri berisiko tinggi seperti pertambangan, tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan. Jika terjadi kecelakaan fatal, maka perlu evaluasi menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi singkat,” tegas Arjuna di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, kecelakaan di area produksi—terutama yang melibatkan peralatan seperti conveyor dan mesin berat—umumnya berkaitan dengan lemahnya sistem pengamanan, kurangnya pengawasan teknis, atau tekanan produksi yang berlebihan. Karena itu, ia meminta investigasi dilakukan secara independen dan hasilnya diumumkan ke publik.
Sorotan terhadap Sikap Perusahaan
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti belum adanya perwakilan manajemen yang menemui mereka untuk berdialog secara langsung. Ketidakhadiran pihak perusahaan dinilai sebagai bentuk minimnya keterbukaan dan empati terhadap korban serta keluarga yang ditinggalkan.
BIM-Malut menegaskan bahwa perusahaan besar dengan skala investasi nasional seharusnya mampu menunjukkan tanggung jawab moral di ruang publik, terlebih ketika insiden menyangkut keselamatan pekerja.
“Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab. Jika perusahaan yakin telah menjalankan prosedur sesuai aturan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari dialog,” ujar Arjuna.
Desakan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Selain mendesak pihak perusahaan, massa aksi juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki Harita Group apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.
Mereka juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kepolisian Daerah Maluku Utara memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Menurut BIM-Malut, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga negara melalui kementerian teknis dan aparat penegak hukum. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Cermin Tata Kelola Industri Nikel
Insiden ini dinilai menjadi refleksi atas tata kelola industri nikel nasional yang tengah berkembang pesat seiring agenda hilirisasi dan peningkatan produksi. Di tengah dorongan ekonomi dan investasi, aspek keselamatan kerja dinilai tidak boleh terpinggirkan.
BIM-Malut menekankan bahwa pembangunan sektor pertambangan harus sejalan dengan perlindungan tenaga kerja. “Pembangunan bukan hanya soal produksi dan devisa, tetapi juga soal perlindungan nyawa manusia. Keselamatan pekerja adalah prioritas utama,” ujar Arjuna.
Massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan apabila tidak ada respons resmi maupun langkah konkret dari pihak perusahaan dan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.









