HALMAHERA SELATAN – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Babang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepelabuhanan yang profesional dan sesuai regulasi, khususnya terkait operasional kapal trayek tetap dan tidak tetap (liner) di wilayah Babang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa UPP Babang, Bapak Murhidin Harisi, SE, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pelayaran kapal liner di Pelabuhan Babang telah berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kewenangan penetapan dan pembatasan rute kapal bukan berada di tingkat UPP, melainkan melalui mekanisme perizinan yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“UPP Babang melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan sesuai aturan. Selama kapal telah mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, dan telah ditindaklanjuti oleh kantor pusat melalui Rencana Penyelenggaraan Trayek (RPT), maka kami tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi operasional kapal tersebut,” jelas Murhidin Harisi, SE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa keberadaan rekomendasi pemerintah daerah dan pengesahan RPT dari pusat merupakan bentuk legalitas yang wajib dihormati oleh seluruh unit pelaksana teknis di daerah, termasuk UPP Babang. Dengan demikian, setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis berhak memperoleh pelayanan yang sama di pelabuhan.
Lebih lanjut, Murhidin Harisi, SE, menegaskan bahwa UPP Babang memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan pelayaran, ketertiban pelabuhan, serta kelancaran arus penumpang dan barang. Seluruh kapal yang sandar dan berlayar di Pelabuhan Babang tetap melalui proses pemeriksaan administrasi dan teknis sesuai standar keselamatan yang ditetapkan.
Terkait adanya aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai rute, jadwal, maupun dampak persaingan antar kapal, Murhidin Harisi, SE, menilai hal tersebut sebagai masukan yang konstruktif. Namun, ia menekankan bahwa penanganan kebijakan trayek dan pengaturan operasional kapal secara lebih luas berada dalam kewenangan Dinas Perhubungan.
“UPP Babang mendorong agar keluhan masyarakat disampaikan melalui Dinas Perhubungan. Dengan begitu, Dishub dapat melakukan koordinasi dengan operator kapal, kepala kapal, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut. Sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, UPP Babang, dan operator kapal diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi laut yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jasa.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik agar masyarakat memahami mekanisme dan batas kewenangan masing-masing instansi. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu pelayanan publik.
UPP Babang, lanjut Murhidin Harisi, SE, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan, mendukung kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat, serta memastikan bahwa setiap aktivitas pelayaran di wilayah Babang berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan aspek keselamatan.
Dengan adanya penjelasan ini, UPP Babang berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kerja sama dan koordinasi, sehingga pelayanan transportasi laut di Kabupaten Halmahera Selatan dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.









