Halmahera Selatan – Edaran pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang mewajibkan seluruh perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur), memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat kini menjadi sorotan masyarakat di Desa Waosi. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, sebagian perangkat desa di wilayah tersebut disebut belum memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam edaran pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut sebelumnya dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga meminta seluruh kepala desa melakukan verifikasi dokumen ijazah perangkat desa yang saat ini masih aktif menjabat.
Namun di Desa Waosi, masyarakat menilai kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. Warga menyebut sebagian perangkat desa hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) dan tidak memiliki ijazah SMA sebagaimana yang diwajibkan dalam edaran pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan pendidikan, masyarakat juga menyoroti kinerja sejumlah Kepala Urusan (Kaur) desa yang dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas. Beberapa warga mengaku sering mengalami kesulitan saat mengurus administrasi di kantor desa karena perangkat desa yang bertugas tidak berada di tempat.
Menurut warga, kantor desa seharusnya menjadi tempat pelayanan utama bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi seperti surat keterangan, pengantar dokumen, hingga pelayanan lainnya. Namun kenyataannya, warga mengaku kerap mendapati kantor desa dalam keadaan sepi tanpa kehadiran perangkat desa yang bertugas.
“Kadang masyarakat datang untuk mengurus surat, tapi perangkat desa tidak ada di kantor. Hal seperti ini sering terjadi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Mereka menegaskan bahwa perangkat desa seharusnya memiliki kemampuan administrasi yang baik serta disiplin dalam menjalankan tugas.
Masyarakat juga menegaskan bahwa jika mengacu pada edaran pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan, maka perangkat desa yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA seharusnya dilakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, warga meminta agar pemerintah daerah melalui DPMD Halmahera Selatan bersama pihak kecamatan dapat turun langsung melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap kondisi perangkat desa di Desa Waosi. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas demi memperbaiki kualitas pelayanan di tingkat desa. Mereka menilai bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat terwujud jika aparatur desa memiliki kompetensi yang memadai, memenuhi syarat administrasi, serta memiliki disiplin kerja yang tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Waosi masih menunggu respons dan langkah konkret dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat desa yang dinilai belum memenuhi syarat pendidikan serta kinerja yang kurang maksimal. Warga berharap perbaikan sistem pelayanan desa dapat segera dilakukan agar kebutuhan administrasi masyarakat dapat dilayani dengan lebih cepat, transparan, dan profesional.









