Bambang Joisangadji, S.H: Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Lahan oleh Kades Kawasi Arifin Saroa dan PT Trimegah Bangun Persada Akan Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dugaan praktik penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses pembebasan lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang diduga terlibat bersama pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) dalam persoalan pengambilalihan lahan milik warga.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Bambang Joisangadji, S.H, selaku Managing Partner pada Firma Hukum Bambang Joisangadji (BJS Law Firm) sekaligus kuasa hukum dari bapak Alimusu La Damili, pemilik lahan yang berada di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Bambang, berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan serta ketidaksesuaian data dalam proses pembebasan lahan milik kliennya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan fakta dan bukti yang kami temukan, terdapat kejanggalan serta ketidaksesuaian data dalam proses pembebasan lahan milik bapak Alimusu La Damili. Dugaan ini mengarah pada praktik penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta perbuatan curang,” ungkap Bambang Joisangadji, S.H, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen serta informasi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan indikasi yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan pemilik lahan.

Bambang menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai konflik lahan biasa, karena indikasi yang ditemukan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang.

Sebagai kuasa hukum dari Alimusu La Damili, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai kuasa hukum dari bapak Alimusu La Damili, kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar diproses secara pidana sampai pada tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti apabila benar terdapat keterlibatan oknum pejabat desa dalam persoalan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat.

Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak atas tanah yang menjadi sumber kehidupan warga.

“Jika benar ada keterlibatan oknum pemerintah desa dalam persoalan ini, maka ini sangat memprihatinkan. Kepala desa seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan justru diduga ikut terlibat dalam praktik yang merugikan warga,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga mengingatkan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah desa-desa lingkar tambang di Pulau Obi, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Ia menilai meningkatnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut membuat nilai tanah semakin tinggi, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Pastikan semua proses dilakukan secara jelas dan memiliki dokumen yang sah, agar tidak menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Bambang Joisangadji, S.H.

Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen lahan ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah pertambangan Pulau Obi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat tersebut serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru