Bambang Joisangadji, S.H: Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Lahan oleh Kades Kawasi Arifin Saroa dan PT Trimegah Bangun Persada Akan Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dugaan praktik penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses pembebasan lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang diduga terlibat bersama pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) dalam persoalan pengambilalihan lahan milik warga.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Bambang Joisangadji, S.H, selaku Managing Partner pada Firma Hukum Bambang Joisangadji (BJS Law Firm) sekaligus kuasa hukum dari bapak Alimusu La Damili, pemilik lahan yang berada di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Bambang, berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan serta ketidaksesuaian data dalam proses pembebasan lahan milik kliennya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan fakta dan bukti yang kami temukan, terdapat kejanggalan serta ketidaksesuaian data dalam proses pembebasan lahan milik bapak Alimusu La Damili. Dugaan ini mengarah pada praktik penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta perbuatan curang,” ungkap Bambang Joisangadji, S.H, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen serta informasi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan indikasi yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan pemilik lahan.

Bambang menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai konflik lahan biasa, karena indikasi yang ditemukan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang.

Sebagai kuasa hukum dari Alimusu La Damili, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Keamanan Perusahaan Berlaga So Pereman, Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor PT Harita Group Labuha

“Sebagai kuasa hukum dari bapak Alimusu La Damili, kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar diproses secara pidana sampai pada tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti apabila benar terdapat keterlibatan oknum pejabat desa dalam persoalan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat.

Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak atas tanah yang menjadi sumber kehidupan warga.

“Jika benar ada keterlibatan oknum pemerintah desa dalam persoalan ini, maka ini sangat memprihatinkan. Kepala desa seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan justru diduga ikut terlibat dalam praktik yang merugikan warga,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga mengingatkan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah desa-desa lingkar tambang di Pulau Obi, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Ia menilai meningkatnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut membuat nilai tanah semakin tinggi, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Pastikan semua proses dilakukan secara jelas dan memiliki dokumen yang sah, agar tidak menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Bambang Joisangadji, S.H.

Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen lahan ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah pertambangan Pulau Obi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat tersebut serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru