Kades Kawasi Diduga Palsukan Surat, Keterlibatan PT Trimega Bangun Persada Disorot, Kuasa Hukum Arifin Saroa Diduga Menyesatkan Publik

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini kian memanas setelah muncul penilaian bahwa pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa diduga menyesatkan publik melalui narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim, S.H, menyampaikan bahwa kliennya, Alimusu La Damili, merupakan pemilik sah lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Lahan tersebut telah dikelola sejak lama dan ditanami cengkeh sejak tahun 1997 sebagai sumber penghidupan keluarga.

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan, PT Trimega Bangun Persada yang merupakan bagian dari Harita Group. Dalam proses tersebut, diduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti dan keterangan saksi yang kami miliki menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Sarwin Hi. Hakim, S.H.
Selain dugaan pemalsuan surat, pihaknya juga menyoroti adanya aktivitas di lokasi yang diduga menyebabkan kerusakan tanaman milik kliennya. Tanaman cengkeh yang telah dirawat selama puluhan tahun dilaporkan rusak akibat aktivitas alat berat di area lahan tersebut.

Di tengah berkembangnya kasus ini, pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai bahwa keterangan yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik.

Narasi yang dibangun disebut tidak sejalan dengan fakta lapangan serta keterangan saksi, bahkan dinilai cenderung menggiring opini masyarakat dan menimbulkan kebingungan.

Baca Juga:  *Malam Takbiran Terganggu, Listrik Padam Berjam-jam di Bibinoi: Warga Geram, PLN Dinilai Lalai dan Abaikan Momentum Sakral Umat Islam*

“Pernyataan yang tidak berbasis fakta justru berpotensi menyesatkan publik. Ini harus diluruskan agar tidak memperkeruh situasi,” ujar salah satu sumber.

Sejumlah saksi di lapangan juga mengaku melihat adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa kesepakatan dengan pemilik sah, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sepihak.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa dugaan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana, baik terkait pemalsuan surat maupun perusakan tanaman.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta transparan.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar proses hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut secara tuntas demi memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Namun demikian, seluruh dugaan dan penilaian yang berkembang, termasuk terkait pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa, masih merupakan bagian dari dinamika informasi dan belum memiliki putusan hukum tetap. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kawasi maupun PT Trimega Bangun Persada terkait polemik tersebut.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, yang kini menanti kejelasan fakta melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru