Kades Kawasi Diduga Palsukan Surat, Keterlibatan PT Trimega Bangun Persada Disorot, Kuasa Hukum Arifin Saroa Diduga Menyesatkan Publik

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini kian memanas setelah muncul penilaian bahwa pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa diduga menyesatkan publik melalui narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim, S.H, menyampaikan bahwa kliennya, Alimusu La Damili, merupakan pemilik sah lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Lahan tersebut telah dikelola sejak lama dan ditanami cengkeh sejak tahun 1997 sebagai sumber penghidupan keluarga.

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan, PT Trimega Bangun Persada yang merupakan bagian dari Harita Group. Dalam proses tersebut, diduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti dan keterangan saksi yang kami miliki menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Sarwin Hi. Hakim, S.H.
Selain dugaan pemalsuan surat, pihaknya juga menyoroti adanya aktivitas di lokasi yang diduga menyebabkan kerusakan tanaman milik kliennya. Tanaman cengkeh yang telah dirawat selama puluhan tahun dilaporkan rusak akibat aktivitas alat berat di area lahan tersebut.

Di tengah berkembangnya kasus ini, pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai bahwa keterangan yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik.

Narasi yang dibangun disebut tidak sejalan dengan fakta lapangan serta keterangan saksi, bahkan dinilai cenderung menggiring opini masyarakat dan menimbulkan kebingungan.

“Pernyataan yang tidak berbasis fakta justru berpotensi menyesatkan publik. Ini harus diluruskan agar tidak memperkeruh situasi,” ujar salah satu sumber.

Sejumlah saksi di lapangan juga mengaku melihat adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa kesepakatan dengan pemilik sah, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sepihak.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa dugaan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana, baik terkait pemalsuan surat maupun perusakan tanaman.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta transparan.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar proses hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut secara tuntas demi memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Namun demikian, seluruh dugaan dan penilaian yang berkembang, termasuk terkait pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa, masih merupakan bagian dari dinamika informasi dan belum memiliki putusan hukum tetap. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kawasi maupun PT Trimega Bangun Persada terkait polemik tersebut.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, yang kini menanti kejelasan fakta melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru