KAWASI – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi kian memprihatinkan. Jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat kini diduga digunakan secara intensif oleh kendaraan operasional perusahaan, sehingga memicu keluhan luas dari warga akibat debu tebal yang terus beterbangan.
Pantauan di lapangan dan keterangan warga menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan, terutama kendaraan berat milik perusahaan, meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dampaknya, jalan yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur berdebu yang mengganggu kenyamanan hingga kesehatan warga.
Debu yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga masuk ke permukiman warga. Rumah-rumah yang berada di sekitar jalur tersebut kerap diselimuti debu, terutama saat cuaca panas dan kendaraan melintas dalam frekuensi tinggi. Aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM di sepanjang jalan, juga ikut terdampak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap hari kami harus menutup pintu dan jendela karena debu. Kalau kendaraan lewat, debunya langsung masuk ke rumah,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan. Selain itu, jalan yang terus dilalui kendaraan berat juga berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, sehingga memperparah aksesibilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dugaan penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan tanpa pengelolaan dampak yang memadai dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan kelasnya serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna lain.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, dan penggunaannya tidak boleh merusak fungsi jalan maupun merugikan pengguna lain.
Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara berupa debu akibat aktivitas operasional.
Lebih jauh, kewajiban pengendalian dampak lingkungan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki dokumen lingkungan serta melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti pengendalian debu dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar.
Namun demikian, hingga saat ini warga menilai belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Penyiraman jalan yang seharusnya dilakukan secara rutin dinilai tidak maksimal, bahkan terkesan diabaikan.
Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas kendaraan perusahaan, pembatasan penggunaan jalan umum, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya solusi jangka panjang, seperti pembangunan jalur khusus bagi kendaraan operasional perusahaan agar tidak lagi menggunakan jalan umum milik warga.
“Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban. Jalan rusak, kesehatan terganggu, usaha juga ikut terdampak,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan umum tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di tengah aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan warga.
Tim/red







