HALMAHERA SELATAN – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memprihatinkan.
Jalan yang menjadi akses utama masyarakat tersebut kini diselimuti debu tebal yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang melintas setiap hari.
Pantauan di lapangan menunjukkan, setiap kali kendaraan besar melintas, terutama truk bermuatan, debu langsung beterbangan dan menyelimuti badan jalan hingga ke permukiman warga. Situasi ini diperparah saat musim kemarau, di mana kondisi jalan yang kering membuat debu semakin sulit dikendalikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat mengaku sangat terdampak dengan kondisi tersebut. Aktivitas sehari-hari menjadi terganggu, mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) disebut-sebut menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Menurut keterangan warga, jalan tersebut awalnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, jalan itu diduga digunakan secara intens oleh kendaraan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Akibatnya, kondisi jalan semakin rusak dan memicu polusi debu yang tinggi.
Selain berdampak pada aktivitas ekonomi, persoalan ini juga diduga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Paparan debu secara terus-menerus dapat menyebabkan penyakit pernapasan seperti ISPA, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan.
Tidak hanya itu, warga juga menilai kurangnya pengawasan dari pihak terkait menjadi salah satu faktor utama yang membuat persoalan ini terus berlarut. Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan diminta segera turun tangan untuk menindaklanjuti kondisi tersebut.
Sejumlah warga bahkan mendesak agar aktivitas kendaraan perusahaan di jalan umum tersebut dievaluasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka perusahaan diduga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Dalam perspektif regulasi, aktivitas yang menyebabkan pencemaran lingkungan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib menjaga kualitas lingkungan serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Selain itu, penggunaan jalan umum untuk kepentingan operasional perusahaan juga diduga perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur fungsi dan peruntukan jalan agar tidak merugikan kepentingan umum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan tersebut maupun dampak debu yang ditimbulkan. Sementara itu, masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum semakin meluas.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak keberadaan investasi di daerah, namun meminta agar setiap aktivitas perusahaan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kalau memang perusahaan beroperasi di sini, harusnya juga memperhatikan kami sebagai warga. Jangan sampai kami yang jadi korban,” tutup warga.







