Jalan Kawasi–Soligi Kian Memprihatinkan, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Diduga Jadi Pemicu Debu Parah

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memprihatinkan.

Jalan yang menjadi akses utama masyarakat tersebut kini diselimuti debu tebal yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang melintas setiap hari.

Pantauan di lapangan menunjukkan, setiap kali kendaraan besar melintas, terutama truk bermuatan, debu langsung beterbangan dan menyelimuti badan jalan hingga ke permukiman warga. Situasi ini diperparah saat musim kemarau, di mana kondisi jalan yang kering membuat debu semakin sulit dikendalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga setempat mengaku sangat terdampak dengan kondisi tersebut. Aktivitas sehari-hari menjadi terganggu, mulai dari kesehatan hingga ekonomi. Para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) disebut-sebut menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Menurut keterangan warga, jalan tersebut awalnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, jalan itu diduga digunakan secara intens oleh kendaraan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Akibatnya, kondisi jalan semakin rusak dan memicu polusi debu yang tinggi.

Selain berdampak pada aktivitas ekonomi, persoalan ini juga diduga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Paparan debu secara terus-menerus dapat menyebabkan penyakit pernapasan seperti ISPA, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan.

Tidak hanya itu, warga juga menilai kurangnya pengawasan dari pihak terkait menjadi salah satu faktor utama yang membuat persoalan ini terus berlarut. Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan diminta segera turun tangan untuk menindaklanjuti kondisi tersebut.

Sejumlah warga bahkan mendesak agar aktivitas kendaraan perusahaan di jalan umum tersebut dievaluasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka perusahaan diduga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Dalam perspektif regulasi, aktivitas yang menyebabkan pencemaran lingkungan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib menjaga kualitas lingkungan serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, penggunaan jalan umum untuk kepentingan operasional perusahaan juga diduga perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur fungsi dan peruntukan jalan agar tidak merugikan kepentingan umum.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan tersebut maupun dampak debu yang ditimbulkan. Sementara itu, masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum semakin meluas.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak keberadaan investasi di daerah, namun meminta agar setiap aktivitas perusahaan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kalau memang perusahaan beroperasi di sini, harusnya juga memperhatikan kami sebagai warga. Jangan sampai kami yang jadi korban,” tutup warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru