- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Aktivis Maluku Utara Akan Gelar Aksi di Kejati Malut dan Kantor Wali Kota Ternate

Ternate, 27 April 2026 — Aliansi Aktivis Maluku Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 29 April 2026, sebagai bentuk respons atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Aksi tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIT dengan titik utama di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kantor Wali Kota Ternate, serta melibatkan sekitar 100 orang massa aksi.

Koordinator aksi, Ali, menjelaskan bahwa mobilisasi ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut didasarkan pada berbagai informasi dan temuan yang telah berkembang di ruang publik terkait dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ali, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pembayaran lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada tahun 2018 senilai Rp2,8 miliar. Ia menilai pembayaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena tetap dilakukan meskipun telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/Pdt/2013 yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada saat itu, Rizal Marsaoly diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate. Selain itu, Ali juga menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 terkait dana hibah dan bantuan sosial pada Bagian Kesra Setda Kota Ternate senilai Rp1,76 miliar yang terindikasi bermasalah. Ia menyebut bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 sebesar Rp1,6 miliar, persoalan proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai Rp1,3 miliar, serta dugaan mark-up anggaran pada proyek Taman Asmaul Husna senilai Rp1 miliar juga menjadi bagian dari tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga:  UPP Kelas II Babang Keluarkan Maklumat Pelayaran, Soal Peringatan Cuaca Ekstrem

Ali menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan langkah hukum konkret, termasuk membuka kembali penyidikan terhadap kasus-kasus yang dianggap belum tuntas serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga menyebut nama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang menurutnya perlu memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan proses hukum atas berbagai isu yang berkembang.
Lebih lanjut, Ali meminta Wali Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas guna menjaga kepercayaan publik, termasuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekretaris Daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi kekuasaan.

“Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan keuangan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Ali.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ternate maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait berbagai dugaan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai langkah yang akan diambil.
Aksi yang akan digelar pada 29 April mendatang diperkirakan menjadi momentum penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA
Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras
Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius
Diduga Jalan Warga Dikuasai Aktivitas Perusahaan, Warga Kawasi–Soligi Murka dan Tuntut Kepastian
Diduga Gunakan Jalan Umum Tanpa Kendali, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Kawasi–Soligi Berpotensi Langgar Hukum dan Ancam Kesehatan Warga
Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata: Dasmi Ambil 4 Ton Minyak dari Seram, Disperindagkop Bungkam
Jalan Warga Kawasi–Soligi Diselimuti Debu, Aktivitas Kendaraan Perusahaan Jadi Sorotan KAWASI – Kondisi jalan penghubung antara Desa Kawasi dan Desa Soligi kian memprihatinkan. Jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat kini diduga digunakan secara intensif oleh kendaraan operasional perusahaan, sehingga memicu keluhan luas dari warga akibat debu tebal yang terus beterbangan. Pantauan di lapangan dan keterangan warga menunjukkan bahwa mobilitas kendaraan, terutama kendaraan berat milik perusahaan, meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Dampaknya, jalan yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur berdebu yang mengganggu kenyamanan hingga kesehatan warga. Debu yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga masuk ke permukiman warga. Rumah-rumah yang berada di sekitar jalur tersebut kerap diselimuti debu, terutama saat cuaca panas dan kendaraan melintas dalam frekuensi tinggi. Aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM di sepanjang jalan, juga ikut terdampak. “Setiap hari kami harus menutup pintu dan jendela karena debu. Kalau kendaraan lewat, debunya langsung masuk ke rumah,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan. Selain itu, jalan yang terus dilalui kendaraan berat juga berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat, sehingga memperparah aksesibilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dugaan penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan tanpa pengelolaan dampak yang memadai dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan kelasnya serta tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna lain. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, dan penggunaannya tidak boleh merusak fungsi jalan maupun merugikan pengguna lain. Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara berupa debu akibat aktivitas operasional. Lebih jauh, kewajiban pengendalian dampak lingkungan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki dokumen lingkungan serta melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti pengendalian debu dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Namun demikian, hingga saat ini warga menilai belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Penyiraman jalan yang seharusnya dilakukan secara rutin dinilai tidak maksimal, bahkan terkesan diabaikan. Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas kendaraan perusahaan, pembatasan penggunaan jalan umum, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya solusi jangka panjang, seperti pembangunan jalur khusus bagi kendaraan operasional perusahaan agar tidak lagi menggunakan jalan umum milik warga. “Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban. Jalan rusak, kesehatan terganggu, usaha juga ikut terdampak,” tegas warga lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan umum tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di tengah aktivitas operasionalnya di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan warga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:39 WIB

AKHIR MASA JABATAN, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si TEGASKAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK SEBAGAI FONDASI UTAMA

Selasa, 28 April 2026 - 06:21 WIB

Diduga Oknum LA BILI Terkait Harita Group Terlibat Mafia Tanah, Keluarga di Desa Soligi Kehilangan Hak Lahan

Senin, 27 April 2026 - 08:56 WIB

Minggu, 26 April 2026 - 05:49 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Polemik Serius, GMNI Halsel Kecam Keras

Minggu, 26 April 2026 - 00:23 WIB

Diduga Pemerintah Daerah Bungkam, Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Jalan Warga Desa Soligi Picu Keresahan Serius

Berita Terbaru

Uncategorized

Senin, 27 Apr 2026 - 08:56 WIB