HALMAHERA SELATAN – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polri, Syahjuan Joisangadji alias SJ, diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan dengan menerima sejumlah uang saat masih mengenakan seragam dinas lengkap.
Peristiwa ini memantik sorotan tajam karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan atribut negara untuk kepentingan pribadi. Seragam dinas yang seharusnya digunakan dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum justru diduga dipakai dalam aktivitas komersial yang tidak semestinya.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa transaksi tersebut terjadi dalam kondisi oknum polisi tersebut masih menggunakan atribut resmi kepolisian. Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan posisi dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak lain dalam transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Alimusu, Fredi M. Tompoh, S.H, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai etika profesi dan marwah institusi Polri.
“Jika ini benar terjadi, maka ini adalah pelanggaran serius. Aparat tidak boleh menggunakan seragam dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam transaksi yang melibatkan uang,” tegas Fredi.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
“Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik. Aparat seharusnya menjadi penegak hukum, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang mencederai institusi,” lanjutnya.
Fredi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), khususnya terkait etika kelembagaan dan kepribadian. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi serta dilarang menggunakan atribut dinas untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak citra kepolisian.
Selain itu, dugaan tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan maupun atribut yang melekat pada diri anggota.
Menurutnya, penggunaan atribut negara dalam transaksi jual beli lahan tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Dalam situasi seperti itu, masyarakat bisa merasa tidak dalam posisi yang setara. Ada tekanan karena berhadapan dengan aparat berseragam. Ini berbahaya bagi prinsip keadilan,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
Jika dugaan ini terbukti melalui pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), maka Syahjuan Joisangadji alias SJ berpotensi dijatuhi sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam kode etik dan disiplin anggota Polri yang menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, apalagi yang berdampak pada citra institusi, harus ditindak tegas.
“Ini sudah kategori pelanggaran berat. Tidak cukup hanya teguran atau mutasi. Harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera,” tegas Fredi.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menunggu langkah konkret dari institusi kepolisian, khususnya dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri. Transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Desakan agar Propam segera melakukan penyelidikan mendalam pun menguat. Publik berharap proses penanganan tidak berlarut-larut dan dilakukan secara terbuka tanpa upaya menutup-nutupi.
Di tengah upaya Polri memperbaiki citra dan meningkatkan profesionalisme, munculnya dugaan kasus seperti ini menjadi ujian serius. Jika tidak ditangani secara tegas, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis.
“Ini momentum pembuktian bagi institusi Polri. Apakah mampu bersikap tegas terhadap anggotanya sendiri, atau justru membiarkan pelanggaran seperti ini berlalu tanpa konsekuensi,” tutupnya.









