Oknum Polisi Syahjuan Joisangadji Alias SJ Diduga Terima Uang dalam Transaksi Lahan Saat Berseragam, Kuasa Hukum Alimusu Soroti Pelanggaran Berat

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polri, Syahjuan Joisangadji alias SJ, diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan dengan menerima sejumlah uang saat masih mengenakan seragam dinas lengkap.

Peristiwa ini memantik sorotan tajam karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan atribut negara untuk kepentingan pribadi. Seragam dinas yang seharusnya digunakan dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum justru diduga dipakai dalam aktivitas komersial yang tidak semestinya.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa transaksi tersebut terjadi dalam kondisi oknum polisi tersebut masih menggunakan atribut resmi kepolisian. Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan posisi dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak lain dalam transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Alimusu, Fredi M. Tompoh, S.H, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai etika profesi dan marwah institusi Polri.

“Jika ini benar terjadi, maka ini adalah pelanggaran serius. Aparat tidak boleh menggunakan seragam dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam transaksi yang melibatkan uang,” tegas Fredi.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

“Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik. Aparat seharusnya menjadi penegak hukum, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang mencederai institusi,” lanjutnya.

Fredi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), khususnya terkait etika kelembagaan dan kepribadian. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi serta dilarang menggunakan atribut dinas untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak citra kepolisian.

Selain itu, dugaan tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan maupun atribut yang melekat pada diri anggota.

Baca Juga:  Sarwin Hi. Hakim, S.H Wakili BJS Law Firm Layangkan Somasi ke Kades Kawas Arifin saroa i, Diduga Jual Tanah Warga ke Harita Group Tanpa Peralihan Hak

Menurutnya, penggunaan atribut negara dalam transaksi jual beli lahan tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Dalam situasi seperti itu, masyarakat bisa merasa tidak dalam posisi yang setara. Ada tekanan karena berhadapan dengan aparat berseragam. Ini berbahaya bagi prinsip keadilan,” ujarnya.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

Jika dugaan ini terbukti melalui pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), maka Syahjuan Joisangadji alias SJ berpotensi dijatuhi sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam kode etik dan disiplin anggota Polri yang menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, apalagi yang berdampak pada citra institusi, harus ditindak tegas.

“Ini sudah kategori pelanggaran berat. Tidak cukup hanya teguran atau mutasi. Harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera,” tegas Fredi.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menunggu langkah konkret dari institusi kepolisian, khususnya dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri. Transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Desakan agar Propam segera melakukan penyelidikan mendalam pun menguat. Publik berharap proses penanganan tidak berlarut-larut dan dilakukan secara terbuka tanpa upaya menutup-nutupi.

Di tengah upaya Polri memperbaiki citra dan meningkatkan profesionalisme, munculnya dugaan kasus seperti ini menjadi ujian serius. Jika tidak ditangani secara tegas, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis.

“Ini momentum pembuktian bagi institusi Polri. Apakah mampu bersikap tegas terhadap anggotanya sendiri, atau justru membiarkan pelanggaran seperti ini berlalu tanpa konsekuensi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”
Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan
Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa
Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi
BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih
Sengketa Lahan di Kawasi Memanas, Kades Arifin Saroa Diduga Terlibat Pengalihan Tanah Tanpa Hak
Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL Pelabuhan Babang Disambut Antusias Warga
UMKM Kawasi di Lingkar Tambang Dinilai Tak Sejalan Harapan, Warga Soroti Minimnya Dampak dan Buruknya Layanan Dasar
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:01 WIB

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:32 WIB

Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:10 WIB

Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:55 WIB

BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru