Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret wartawan Irwan Abubakar kembali menjadi perhatian publik di Maluku Utara. Irwan dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Maluku Utara pada Sabtu (9/5/2026) terkait laporan yang dilayangkan oleh Arifin Saroa.

Meski demikian, Irwan menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Ia juga memastikan akan menghadiri pemeriksaan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum.

“Saya siap memenuhi panggilan Polda Malut dan memberikan keterangan secara terbuka. Saya menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Irwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di sisi lain, Irwan juga menegaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Arifin Saroa ke Polda Malut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“Kalau laporan terhadap saya diproses, maka laporan saya juga harus diproses. Jangan ada perlakuan berbeda atau pilih kasih,” tegasnya.

Menurut Irwan, persoalan yang dipermasalahkan merupakan bagian dari produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum.

Ia menilai pihak pelapor belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Arifin Saroa harus memahami dulu mekanisme dalam UU Pers sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana,” katanya.

Irwan juga meminta penyidik di Polda Maluku Utara lebih jeli dalam melihat substansi perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Menurutnya, kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang selama dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip pers.

Ia menyinggung Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Selain itu, Irwan juga mengutip Pasal 8 UU Pers yang menyatakan:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Menurut Irwan, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme Dewan Pers sebelum diproses secara pidana.
“Penyidik harus lebih jeli melihat persoalan ini karena menyangkut kerja jurnalistik dan aturan dalam UU Pers,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kehadirannya di Polda Malut bukan hanya sekadar memenuhi panggilan penyidik, melainkan juga untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pers kepada pihak-pihak yang mempersoalkan pemberitaan tersebut.

“Saya datang bukan hanya memenuhi panggilan, tetapi juga memberikan penjelasan terkait aturan pers kepada penyidik dan pihak pelapor,” katanya lagi.
Kasus ini pun memicu perhatian dari sejumlah kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Maluku Utara.

Mereka menilai persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya mengedepankan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.Beberapa pihak juga menilai pelaporan pidana terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi kebebasan pers apabila tidak ditangani secara hati-hati dan profesional.

Irwan sendiri menegaskan dirinya tidak anti terhadap proses hukum. Namun, ia berharap aparat kepolisian tetap menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

“Saya menghormati hukum, tetapi hukum juga harus menghormati kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arifin Saroa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan balik yang disampaikan Irwan Abubakar. Sementara itu, Polda Maluku Utara juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru