Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel Sebagai praktisi hukum, sekaligus mantan Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan yang juga pernah berkhidmat di jajaran pengurus DPD KNPI Halmahera Selatan, saya, Alfian Yunus Tuisan, S.H., merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Saudara Sefnat Tagaku selaku Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan saat ini.

Dalam pandangan saya, pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan pemahaman terhadap prinsip legal standing (kedudukan hukum) serta anotasi hukum yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik.

Langkah yang diambil oleh Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Saudara Munawir Mandar, dalam menyikapi dugaan pembungkaman demokrasi merupakan langkah yang sepenuhnya konstitusional. Berikut adalah poin-poin argumentasi hukum yang mendasarinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapasitas Subjek Hukum (Legal Persona):
Pernyataan Munawir Mandar wajib dipandang dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, bukan sebagai pribadi natural. Sebagai representasi organisasi, kritiknya terhadap laporan Arifin Saroa adalah manifestasi dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa terhadap dinamika demokrasi di daerah.

Perlindungan Konstitusional yang Mutlak:
Tindakan Saudara Munawir dilindungi secara rigid oleh Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Negara menjamin hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nurani, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menghalangi hak ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi kita.

Karakteristik Delik Aduan:
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut, maka secara hukum persoalan ini masuk dalam ranah delik aduan. Secara yuridis, muncul pertanyaan besar: atas dasar kepentingan hukum (legal interest) apa Ketua DPD KNPI turut mengintervensi persoalan yang secara substantif berada di bawah perlindungan undang-undang?

Reposisi KNPI sebagai Wadah Berhimpun:
KNPI merupakan rumah besar yang menaungi organisasi mahasiswa (Cipayung) dan kepemudaan, termasuk GMNI. Seharusnya, Ketua DPD KNPI berperan sebagai katalisator kemajuan pemuda dan garda terdepan penjaga kepentingan publik, bukannya justru masuk ke dalam pusaran konflik yang bukan merupakan domain kewenangannya.

Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Oleh karena itu, komentar Ketua DPD KNPI terhadap Ketua DPC GMNI tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kedudukan hukum yang berlaku. Jangan sampai wadah kepemudaan justru bertransformasi menjadi instrumen untuk membungkam nalar kritis yang telah dijamin oleh konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru