Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel Sebagai praktisi hukum, sekaligus mantan Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan yang juga pernah berkhidmat di jajaran pengurus DPD KNPI Halmahera Selatan, saya, Alfian Yunus Tuisan, S.H., merasa perlu memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Saudara Sefnat Tagaku selaku Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan saat ini.

Dalam pandangan saya, pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan pemahaman terhadap prinsip legal standing (kedudukan hukum) serta anotasi hukum yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik.

Langkah yang diambil oleh Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Saudara Munawir Mandar, dalam menyikapi dugaan pembungkaman demokrasi merupakan langkah yang sepenuhnya konstitusional. Berikut adalah poin-poin argumentasi hukum yang mendasarinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapasitas Subjek Hukum (Legal Persona):
Pernyataan Munawir Mandar wajib dipandang dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, bukan sebagai pribadi natural. Sebagai representasi organisasi, kritiknya terhadap laporan Arifin Saroa adalah manifestasi dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa terhadap dinamika demokrasi di daerah.

Perlindungan Konstitusional yang Mutlak:
Tindakan Saudara Munawir dilindungi secara rigid oleh Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Negara menjamin hak setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nurani, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menghalangi hak ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi kita.

Baca Juga:  Hutan Halmahera Selatan Rusak Brutal, GPM Desak Gubernur Copot Kepala KPH Bacan

Karakteristik Delik Aduan:
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut, maka secara hukum persoalan ini masuk dalam ranah delik aduan. Secara yuridis, muncul pertanyaan besar: atas dasar kepentingan hukum (legal interest) apa Ketua DPD KNPI turut mengintervensi persoalan yang secara substantif berada di bawah perlindungan undang-undang?

Reposisi KNPI sebagai Wadah Berhimpun:
KNPI merupakan rumah besar yang menaungi organisasi mahasiswa (Cipayung) dan kepemudaan, termasuk GMNI. Seharusnya, Ketua DPD KNPI berperan sebagai katalisator kemajuan pemuda dan garda terdepan penjaga kepentingan publik, bukannya justru masuk ke dalam pusaran konflik yang bukan merupakan domain kewenangannya.

Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Oleh karena itu, komentar Ketua DPD KNPI terhadap Ketua DPC GMNI tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kedudukan hukum yang berlaku. Jangan sampai wadah kepemudaan justru bertransformasi menjadi instrumen untuk membungkam nalar kritis yang telah dijamin oleh konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”
Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa
Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi
Oknum Polisi Syahjuan Joisangadji Alias SJ Diduga Terima Uang dalam Transaksi Lahan Saat Berseragam, Kuasa Hukum Alimusu Soroti Pelanggaran Berat
BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih
Sengketa Lahan di Kawasi Memanas, Kades Arifin Saroa Diduga Terlibat Pengalihan Tanah Tanpa Hak
Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL Pelabuhan Babang Disambut Antusias Warga
UMKM Kawasi di Lingkar Tambang Dinilai Tak Sejalan Harapan, Warga Soroti Minimnya Dampak dan Buruknya Layanan Dasar
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:01 WIB

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:32 WIB

Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:10 WIB

Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:55 WIB

BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru