BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Penanganan kasus dugaan sengketa lahan yang menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kini menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangaji, SH, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan agar segera bertindak cepat dan profesional dalam mengusut laporan yang telah diajukan.

 

Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diterima oleh Polres Halmahera Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/169/III/2026/SPKT tertanggal 25 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan, penggelapan, pemalsuan surat, serta penipuan atas lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bambang menegaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Alimusu La Damili meminta agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa terlapor, yakni Arifin Saroa, tanpa ada perlakuan khusus.

 

“Kami sebagai kuasa hukum Bapak Alimusu La Damili mendesak agar Polres Halsel segera memanggil dan memeriksa terlapor atas nama Arifin Saroa dalam laporan yang telah kami ajukan,” tegas Bambang.

 

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi oleh aparat kepolisian dalam menangani setiap perkara.

 

“Jangan ada tebang pilih. Semua orang di mata hukum itu sama. Siapapun dia, apapun jabatannya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya dengan nada tegas.

 

Lebih jauh, Bambang menekankan bahwa langkah cepat dari pihak kepolisian sangat penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Menurutnya, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat.

 

“Oleh karena itu Polres Halsel harus segera memanggil yang bersangkutan dan memeriksanya, dan apabila sudah cukup bukti maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Kronologi Dugaan Kasus

Dalam laporan yang diajukan, peristiwa ini bermula pada November 2025, saat pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor di Desa Soligi.

Baca Juga:  Andri Deefrits Odu, S.Kep Pimpin Bukber dan Membagikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan

Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari enam hektare dan selama ini dikuasai serta dikelola oleh pelapor.

 

Namun, saat pelapor mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi, ia justru mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh Arifin Saroa kepada pihak perusahaan.

 

Fakta ini sontak mengejutkan pelapor, sebab menurut pengakuannya, ia hanya pernah memberikan sebagian kecil lahan, sekitar dua hektare, kepada yang bersangkutan.

 

Ironisnya, dalam praktiknya, seluruh lahan termasuk yang masih menjadi hak pelapor diduga ikut diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan secara materil maupun immateril, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan biasa, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana serius, seperti penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga penipuan.

 

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang penipuan dan pemalsuan surat.

 

Selain itu, dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam perkara ini juga menambah kompleksitas kasus, mengingat jabatan tersebut seharusnya menjadi representasi kepercayaan masyarakat di tingkat desa.

 

Sorotan Publik dan Harapan Penegakan Hukum

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga di wilayah Obi dan sekitarnya, yang berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan transparan.

 

Desakan dari kuasa hukum dinilai sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

 

Bambang kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”
Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan
Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa
Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi
Oknum Polisi Syahjuan Joisangadji Alias SJ Diduga Terima Uang dalam Transaksi Lahan Saat Berseragam, Kuasa Hukum Alimusu Soroti Pelanggaran Berat
Sengketa Lahan di Kawasi Memanas, Kades Arifin Saroa Diduga Terlibat Pengalihan Tanah Tanpa Hak
Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL Pelabuhan Babang Disambut Antusias Warga
UMKM Kawasi di Lingkar Tambang Dinilai Tak Sejalan Harapan, Warga Soroti Minimnya Dampak dan Buruknya Layanan Dasar
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:01 WIB

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:32 WIB

Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:10 WIB

Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:55 WIB

BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru