Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara – Polemik pelaporan terhadap wartawan kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan, Irwan Abubakar, menilai langkah Arifin Saroa yang melaporkannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik merupakan tindakan yang keliru dan tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Irwan menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuatnya telah melalui proses jurnalistik dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Menurutnya, seorang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Saya menulis berdasarkan fakta dan hasil investigasi di lapangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan langsung membawa wartawan ke ranah pidana,” tegas Irwan kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan menilai, pelaporan terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Irwan juga menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers.

“Kalau semua wartawan langsung dipolisikan karena pemberitaan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya memberikan klarifikasi, Irwan juga mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Arifin Saroa terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan Arifin dinilai telah menyerang nama baik dan profesinya sebagai wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian sejumlah kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Maluku Utara.

Mereka meminta agar seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejumlah wartawan juga berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Pers sebelum memproses laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri
Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata
Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang
Diduga Tunggak Gaji Perangkat Desa hingga Setahun, Kinerja Kades Gambaru Disorot, DPMD Halsel Didesak Segera Turun Tangan
Dugaan Dampak Lingkungan Meluas, Sekdes Fluk Soroti Kondisi Kali Doko, Kali Papaceda, dan Kali Nike, Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh AMDAL PT GTS
Kali Papaceda dan Kali Doko Diduga Tercemar, Warga Gambaru Minta Pemerintah Cabut Izin Lingkungan PT Gane Tambang Sentosa
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

GMNI Halmahera Selatan: APH Jangan Tutup Mata, Usut Dugaan Beking Tambang Ilegal di Kusubibi yang Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Warga Lima Kelompok di Desa Gambaru Desak PT GTS Penuhi Hak Pemilik Lahan, Minta DPRD dan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Gaji Perangkat Desa Diduga Menunggak, Transparansi Dana Desa Gambaru Dipertanyakan; Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Audit Total

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

M. Saleh Nijar: Teriakan Warga Gambaru dan Fluk Alarm bagi Pemerintah, Konflik Lahan di Obi Tak Boleh Terus Berulang

Berita Terbaru