Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara – Polemik pelaporan terhadap wartawan kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan, Irwan Abubakar, menilai langkah Arifin Saroa yang melaporkannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik merupakan tindakan yang keliru dan tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Irwan menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuatnya telah melalui proses jurnalistik dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Menurutnya, seorang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Saya menulis berdasarkan fakta dan hasil investigasi di lapangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan langsung membawa wartawan ke ranah pidana,” tegas Irwan kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan menilai, pelaporan terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga:  Sarwin Hi. Hakim, S.H Wakili BJS Law Firm Layangkan Somasi ke Kades Kawasi, Diduga Jual Tanah Warga ke PT Harita Group Tanpa Peralihan Hak

Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Irwan juga menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers.

“Kalau semua wartawan langsung dipolisikan karena pemberitaan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya memberikan klarifikasi, Irwan juga mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Arifin Saroa terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan Arifin dinilai telah menyerang nama baik dan profesinya sebagai wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian sejumlah kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Maluku Utara.

Mereka meminta agar seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejumlah wartawan juga berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Pers sebelum memproses laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”
Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan
Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi
Oknum Polisi Syahjuan Joisangadji Alias SJ Diduga Terima Uang dalam Transaksi Lahan Saat Berseragam, Kuasa Hukum Alimusu Soroti Pelanggaran Berat
BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih
Sengketa Lahan di Kawasi Memanas, Kades Arifin Saroa Diduga Terlibat Pengalihan Tanah Tanpa Hak
Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL Pelabuhan Babang Disambut Antusias Warga
UMKM Kawasi di Lingkar Tambang Dinilai Tak Sejalan Harapan, Warga Soroti Minimnya Dampak dan Buruknya Layanan Dasar
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:01 WIB

Irwan Abubakar Dipanggil Polda Malut, Resmi Laporkan Balik Arifin Saroa: “Penyidik Harus Jeli Melihat UU Pers”

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:32 WIB

Tanggapan Hukum: Kebebasan Berpendapat dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Halmahera Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:10 WIB

Klarifikasi Resmi Dugaan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Transaksi Lahan di Desa Kawasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:55 WIB

BAMBANG JOISANGAJI SH Desak Polres Halsel Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Tegaskan Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru