Wartawan Nilai Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keliru, Irwan Abubakar Laporkan Balik Arifin Saroa

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku Utara – Polemik pelaporan terhadap wartawan kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan, Irwan Abubakar, menilai langkah Arifin Saroa yang melaporkannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik merupakan tindakan yang keliru dan tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Irwan menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuatnya telah melalui proses jurnalistik dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Menurutnya, seorang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Saya menulis berdasarkan fakta dan hasil investigasi di lapangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan langsung membawa wartawan ke ranah pidana,” tegas Irwan kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan menilai, pelaporan terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Irwan juga menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers.

“Kalau semua wartawan langsung dipolisikan karena pemberitaan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya memberikan klarifikasi, Irwan juga mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Arifin Saroa terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan Arifin dinilai telah menyerang nama baik dan profesinya sebagai wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian sejumlah kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Maluku Utara.

Mereka meminta agar seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejumlah wartawan juga berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Pers sebelum memproses laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru