Maluku Utara – Polemik pelaporan terhadap wartawan kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan, Irwan Abubakar, menilai langkah Arifin Saroa yang melaporkannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik merupakan tindakan yang keliru dan tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Irwan menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuatnya telah melalui proses jurnalistik dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Menurutnya, seorang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Saya menulis berdasarkan fakta dan hasil investigasi di lapangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan langsung membawa wartawan ke ranah pidana,” tegas Irwan kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan menilai, pelaporan terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Irwan juga menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers.
“Kalau semua wartawan langsung dipolisikan karena pemberitaan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya memberikan klarifikasi, Irwan juga mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Arifin Saroa terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan Arifin dinilai telah menyerang nama baik dan profesinya sebagai wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian sejumlah kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Maluku Utara.
Mereka meminta agar seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejumlah wartawan juga berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Pers sebelum memproses laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik









