Halmahera Selatan — Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret wartawan Irwan Abubakar kembali menjadi perhatian publik di Maluku Utara. Irwan dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Maluku Utara pada Sabtu (9/5/2026) terkait laporan yang dilayangkan oleh Arifin Saroa.
Meski demikian, Irwan menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Ia juga memastikan akan menghadiri pemeriksaan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum.
“Saya siap memenuhi panggilan Polda Malut dan memberikan keterangan secara terbuka. Saya menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Irwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di sisi lain, Irwan juga menegaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Arifin Saroa ke Polda Malut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kalau laporan terhadap saya diproses, maka laporan saya juga harus diproses. Jangan ada perlakuan berbeda atau pilih kasih,” tegasnya.
Menurut Irwan, persoalan yang dipermasalahkan merupakan bagian dari produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum.
Ia menilai pihak pelapor belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Arifin Saroa harus memahami dulu mekanisme dalam UU Pers sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana,” katanya.
Irwan juga meminta penyidik di Polda Maluku Utara lebih jeli dalam melihat substansi perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Menurutnya, kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang selama dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip pers.
Ia menyinggung Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Selain itu, Irwan juga mengutip Pasal 8 UU Pers yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Menurut Irwan, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme Dewan Pers sebelum diproses secara pidana.
“Penyidik harus lebih jeli melihat persoalan ini karena menyangkut kerja jurnalistik dan aturan dalam UU Pers,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut kehadirannya di Polda Malut bukan hanya sekadar memenuhi panggilan penyidik, melainkan juga untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pers kepada pihak-pihak yang mempersoalkan pemberitaan tersebut.
“Saya datang bukan hanya memenuhi panggilan, tetapi juga memberikan penjelasan terkait aturan pers kepada penyidik dan pihak pelapor,” katanya lagi.
Kasus ini pun memicu perhatian dari sejumlah kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Maluku Utara.
Mereka menilai persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya mengedepankan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.Beberapa pihak juga menilai pelaporan pidana terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi kebebasan pers apabila tidak ditangani secara hati-hati dan profesional.
Irwan sendiri menegaskan dirinya tidak anti terhadap proses hukum. Namun, ia berharap aparat kepolisian tetap menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Saya menghormati hukum, tetapi hukum juga harus menghormati kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arifin Saroa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan balik yang disampaikan Irwan Abubakar. Sementara itu, Polda Maluku Utara juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.









