Ketua DPC GMNI Halsel Kritik Pemda dan Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Kaputusang dalam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas tambang emas di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dan hingga kini belum mendapat penanganan tegas dari pemerintah daerah.

Menurut Yusri, persoalan tambang emas di Desa Kaputusang bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan hidup, serta dugaan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur dan dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan Basam Ali Kasuba, belum menunjukkan langkah konkret dan tegas dalam menyikapi dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang berkembang di wilayah tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Sampai hari ini kami belum melihat adanya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kaputusang. Padahal persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat,” tegas Yusri dalam keterangannya kepada media, Senin (25/05/2026).

Yusri menyebut bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, maupun ancaman keselamatan terhadap masyarakat sekitar.

“Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Yusri juga secara terbuka menyinggung dugaan keterlibatan Kepala Desa Kaputusang, saudari Milka Dadana, dalam aktivitas tambang emas ilegal yang kini menjadi sorotan publik. Menurutnya, informasi yang diterima dari masyarakat menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran dari pihak pemerintah desa terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami mendapatkan banyak informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Kaputusang saudari Milka Dadana. Jika informasi ini benar, maka ini adalah persoalan serius yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia meminta aparat kepolisian, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya agar segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Desa Kaputusang.

Lebih lanjut, DPC GMNI Halmahera Selatan juga menyatakan tengah melakukan konsolidasi internal bersama kader GMNI dan elemen pemuda untuk menggelar aksi demonstrasi damai usai Hari Raya Iduladha sebagai bentuk kontrol sosial terhadap persoalan tersebut.

“Aksi demonstrasi akan kami lakukan setelah lebaran sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak tutup mata terhadap dugaan tambang emas ilegal di Kaputusang,” ujar Yusri.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Yusri juga menilai bahwa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang ilegal dapat memicu konflik sosial, memperparah kerusakan lingkungan, dan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pembiaran terhadap aktivitas ilegal. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru