Ketua DPC GMNI Halsel Yusri Dukomalamo Desak DPRD Perjuangkan Hak Tenaga Medis dan Bentuk Pansus RSUD Labuha

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Retorikaaktual.com– Persoalan tunggakan jasa pelayanan (jaspel) tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, SH, mendesak DPRD Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret dengan memanggil seluruh pihak terkait dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut berbagai persoalan yang terjadi di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Menurut Yusri, persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis bukan lagi masalah biasa yang dapat dianggap sepele. Sebab, persoalan tersebut menyangkut hak tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah harus menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga medis dan masyarakat dengan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Tenaga medis bekerja siang dan malam melayani masyarakat. Ketika hak mereka belum dibayarkan atau mengalami keterlambatan dalam waktu yang cukup lama, maka DPRD wajib hadir untuk memastikan persoalan tersebut segera diselesaikan. Jangan sampai tenaga medis terus dirugikan,” tegas Yusri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persoalan yang terjadi di RSUD Labuha tidak hanya menyangkut pembayaran jasa pelayanan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Yusri mengatakan, apabila hak-hak tenaga medis tidak dipenuhi secara baik, maka kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Karena itu, ia meminta DPRD Halmahera Selatan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen RSUD Labuha, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, serta perwakilan tenaga medis untuk menjelaskan secara terbuka akar persoalan yang terjadi.

“Publik membutuhkan kejelasan. DPRD harus memanggil semua pihak agar masyarakat mengetahui apa penyebab keterlambatan pembayaran jaspel dan bagaimana langkah penyelesaiannya. Transparansi sangat penting agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik,” ujarnya.

Lebih jauh, Yusri mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) RSUD Labuha guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola rumah sakit.

Menurutnya, keberadaan Pansus diperlukan untuk mengurai berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan tenaga medis maupun masyarakat, termasuk pengelolaan anggaran, sistem pembayaran jasa pelayanan, ketersediaan obat-obatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta kualitas pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.

“Kami menilai persoalan ini sudah cukup serius sehingga DPRD perlu membentuk Pansus. Dengan adanya Pansus, seluruh persoalan dapat ditelusuri secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang jelas demi perbaikan pelayanan kesehatan di Halmahera Selatan,” katanya.

Yusri menegaskan bahwa RSUD Labuha merupakan fasilitas kesehatan utama yang menjadi tumpuan masyarakat Halmahera Selatan. Karena itu, segala persoalan yang berpotensi mengganggu pelayanan harus segera ditangani secara serius dan profesional.

Ia juga mengingatkan bahwa hak tenaga medis telah dijamin dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh penghargaan serta imbalan yang layak atas pelayanan yang diberikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa rumah sakit wajib memenuhi standar pelayanan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta menjamin keselamatan pasien dalam setiap pelayanan kesehatan.

Yusri menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian administrasi, lemahnya pengawasan, atau pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem secara serius.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perbincangan sesaat. DPRD harus bertindak. Hak tenaga medis harus diperjuangkan, pelayanan kesehatan masyarakat harus dibenahi, dan berbagai persoalan di RSUD Labuha harus dibuka secara terang-benderang melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD,” tegasnya.

DPC GMNI Halmahera Selatan berharap DPRD segera merespons aspirasi yang berkembang dan menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta tenaga medis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di daerah.

“Sudah saatnya DPRD mengambil langkah nyata. Panggil semua pihak terkait, buka persoalan ini secara transparan, dan bentuk Panitia Khusus agar ada solusi yang jelas dan terukur. Jangan biarkan hak tenaga medis terus terabaikan,” tutup Yusri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar
BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit
GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit
Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halsel Irfan Jamjam: Lima LC Diamankan Saat Razia Miras, Jalani Pembinaan dan Teken Surat Pernyataan-pernyataan
*Indonesia Mining Watch: Dugaan Kebocoran Pajak Air PT. IWIP Rp2,4 Miliar Bukti Hilirisasi Nikel Belum Berkeadilan* 
KB PII Halsel Desak DPRD Bentuk Pansus RSUD Labuha, Irwan Abubakar: Jangan Jadi Penonton Saat Hak Tenaga Medis Terabaikan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:17 WIB

UPP Kelas II Babang Tegaskan Larangan Speedboat Berlayar Tanpa SPB, Keselamatan Penumpang Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:39 WIB

BENGKALIS DARURAT PENYELUNDUPAN? Dugaan Barang Ilegal Masuk Tanpa Hambatan, Publik Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:13 WIB

GMNI dan GPM Halmahera Selatan Siap Gelar Aksi Besar di DPRD, Desak Pansus RSUD Labuha dan Evaluasi Total Pimpinan Rumah Sakit

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

GMNI dan GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala RSUD Labuha, DPRD Diminta Bentuk Pansus Usut Dugaan Carut-Marut Tata Kelola Rumah Sakit

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:58 WIB

Satpol PP Halsel Gerebek Hox dan Bunga Lou, Lima LC Diduga Konsumsi Miras Diamankan; Irfan Jamjam Tegaskan Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru