HALMAHERA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyasar sejumlah lokasi hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu malam (31/5/2026), petugas mengamankan lima Lady Companion (LC) yang diduga mengonsumsi minuman keras di dalam salah satu ruangan tempat hiburan.
Razia tersebut dipimpin oleh tim penegakan Perda Satpol PP sebagai bagian dari agenda rutin pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas konsumsi minuman keras yang kerap terjadi di sejumlah lokasi hiburan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan beberapa perempuan yang bekerja sebagai LC sedang berada di dalam ruangan bersama sejumlah pengunjung. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menduga telah terjadi aktivitas konsumsi minuman keras di dalam ruangan tersebut.
Lima LC yang kemudian diamankan dan didata oleh petugas masing-masing diketahui bernama Yurike asal Manado (BL 3), Acha asal Manado (BL 3), Puja (Hox), Yanti (Hox), dan Sesil (Hox).
Setelah dilakukan pendataan di lokasi, kelima LC tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Satpol PP untuk menjalani proses pembinaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif sekaligus edukatif agar para pihak yang terjaring razia memahami pentingnya menaati aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Jamjam, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Menurut Irfan, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar Perda, termasuk aktivitas konsumsi minuman keras di tempat-tempat tertentu yang dapat menimbulkan dampak sosial di lingkungan masyarakat.
“Razia ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Kami menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara langsung di lapangan,” ujar Irfan Jamjam.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama operasi tersebut bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan mengedepankan pembinaan agar masyarakat memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang berpotensi melanggar aturan daerah.
Menurutnya, pendekatan pembinaan masih menjadi langkah yang diprioritaskan terhadap pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran ringan. Oleh karena itu, para LC yang diamankan tidak langsung dikenakan tindakan hukum, melainkan diberikan arahan dan pembinaan oleh petugas.
“Setelah diamankan, mereka kami bawa ke pos untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kami memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta mematuhi aturan yang berlaku di daerah ini,” katanya.
Selain menjalani pembinaan, kelima LC tersebut juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan pembinaan yang diterapkan Satpol PP dalam setiap operasi penegakan Perda.
Irfan menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kembali pelanggaran yang sama oleh pihak yang telah diberikan pembinaan, maka Satpol PP dapat mengambil langkah yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap setelah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, yang bersangkutan dapat memahami kesalahannya dan tidak lagi mengulangi tindakan yang sama.
Namun jika kembali ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan ada evaluasi dan tindakan lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irfan juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar turut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
Menurutnya, pengelola tidak boleh membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun keresahan masyarakat.
Ia menilai kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak Perda, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan ikut membantu pemerintah menjaga ketertiban umum. Jangan sampai tempat usaha justru menjadi lokasi yang memicu pelanggaran atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Razia yang dilakukan Satpol PP tersebut mendapat perhatian dari masyarakat. Sejumlah warga mengapresiasi langkah aparat yang dinilai responsif terhadap berbagai laporan terkait aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan.
Masyarakat berharap kegiatan penertiban semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Halmahera Selatan.
Di akhir keterangannya, Irfan Jamjam menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap rawan pelanggaran Perda. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.








