HALMAHERA SELATAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum kembali ditunjukkan melalui operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu malam (31/5/2026). Dalam razia yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam tersebut, petugas mengamankan lima Lady Companion (LC) yang diduga mengonsumsi minuman keras di dalam tempat hiburan malam Hox dan Bunga Lou.
Operasi yang dipimpin Tim Penegakan Perda Satpol PP itu dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan serta menimbulkan keresahan sosial.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah LC bersama pengunjung berada di dalam ruangan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati adanya dugaan aktivitas konsumsi minuman keras yang berlangsung di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima LC yang diamankan masing-masing diketahui bernama Yurike asal Manado dan Acha asal Manado yang bekerja di Bunga Lou (BL 3), serta Puja, Yanti, dan Sesil yang bekerja di Hox. Selanjutnya mereka didata dan dibawa ke Pos Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan untuk menjalani pembinaan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Halmahera Selatan, Irfan Jamjam, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Satpol PP memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Irfan.
Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Satpol PP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam regulasi tersebut, Satpol PP diberikan kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban nonyustisial, hingga penegakan Peraturan Daerah.
Selain itu, kegiatan razia yang menyasar tempat hiburan malam juga berkaitan dengan upaya penegakan Perda Kabupaten Halmahera Selatan mengenai ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Menurut Irfan, keberadaan tempat hiburan malam pada prinsipnya merupakan usaha yang sah selama beroperasi sesuai ketentuan perizinan dan tidak menjadi lokasi terjadinya pelanggaran aturan.
Namun demikian, apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan Perda maupun norma ketertiban umum, pemerintah daerah melalui Satpol PP berkewajiban mengambil langkah pengawasan dan penindakan.
“Tempat hiburan memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban. Pengelola harus memastikan aktivitas di dalam lokasi usaha tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Kelima LC yang diamankan tidak langsung dikenakan sanksi hukum, melainkan diberikan arahan dan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan daerah.
Mereka juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Menurut Irfan, langkah pembinaan merupakan bagian dari pendekatan humanis yang selama ini dikedepankan Satpol PP dalam menangani pelanggaran ringan. Namun demikian, pembinaan bukan berarti pelanggaran dapat terus ditoleransi.
“Surat pernyataan yang dibuat menjadi dokumen administrasi pembinaan. Apabila yang bersangkutan kembali ditemukan melakukan pelanggaran serupa, tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk langkah penanganan berikutnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar lebih meningkatkan pengawasan internal. Ia menilai keberhasilan menjaga ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif para pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin maupun razia insidentil terhadap lokasi-lokasi yang dianggap rawan pelanggaran Perda.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa resah. Karena itu pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Penegakan Perda harus berjalan konsisten agar ketertiban umum tetap terjaga dan masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Razia yang dilakukan Satpol PP tersebut mendapat perhatian dari masyarakat. Sejumlah warga mengapresiasi langkah aparat yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam.
Warga berharap kegiatan penertiban seperti ini tidak berhenti pada satu operasi saja, melainkan dilakukan secara berkelanjutan sehingga seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya operasi penegakan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman daerah.








