Gantungkan Hidup dari Tambang, Warga Matahan Jiko Hai Anggai dan Kusubibi Desak Pemda Percepat WPR dan IPR

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

HALMAHERA SELATAN  — Persoalan legalitas pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi perhatian. Masyarakat Desa Matahan Jiko Hai Anggai dan Desa Kusubibi mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan kepastian terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan tersebut lahir dari kondisi ekonomi masyarakat yang selama ini disebut banyak bergantung pada aktivitas pertambangan. Bagi sebagian warga, tambang bukan sekadar tempat mencari penghasilan tambahan, tetapi menjadi salah satu sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

Warga mengaku hasil dari aktivitas pertambangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan pangan, serta menopang berbagai kebutuhan ekonomi lainnya.

 

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak memandang persoalan pertambangan rakyat hanya dari sisi aktivitas penambangan, tetapi juga melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut.

 

“Kami selalu bergantung hidup di tambang. Kalau bisa pemerintah mempercepat WPR dan IPR, supaya kami masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan jelas secara hukum,” ujar salah seorang warga.

 

Masyarakat Tidak Menolak Aturan Warga menegaskan bahwa tuntutan percepatan WPR dan IPR bukan berarti masyarakat ingin menjalankan aktivitas pertambangan tanpa aturan.

 

Sebaliknya, masyarakat mengaku siap mengikuti ketentuan pemerintah apabila tersedia mekanisme hukum yang jelas. Mereka berharap pemerintah memberikan ruang agar aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata melalui prosedur yang sah.

 

Menurut warga, apabila WPR telah ditetapkan sesuai ketentuan, maka masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk mengurus IPR. Dengan demikian, aktivitas pertambangan tidak lagi berjalan dalam kondisi yang penuh ketidakpastian.

 

Legalitas juga dinilai penting karena dapat memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk berkaitan dengan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

 

“Kalau memang ada aturan yang harus kami ikuti, kami siap. Yang kami minta pemerintah jangan hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi agar masyarakat bisa bekerja secara legal,” ungkap warga.

 

Matahan Jiko Hai Anggai dan Kusubibi Tunggu Kepastian Harapan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat Desa Matahan Jiko Hai Anggai. Warga Desa Kusubibi juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

 

Masyarakat menilai persoalan pertambangan rakyat harus dilihat secara menyeluruh. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, keselamatan kerja, sekaligus kondisi ekonomi masyarakat.

 

Menurut warga, tanpa adanya kepastian legalitas, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang tidak jelas. Di satu sisi mereka membutuhkan sumber penghasilan, sementara di sisi lain aktivitas pertambangan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kondisi tersebut membuat warga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret. Masyarakat berharap proses WPR tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan atau administrasi. Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka mengenai perkembangan proses tersebut, termasuk tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang masih dihadapi.

 

Jangan Hanya Hadir Saat Penertiban Masyarakat juga mengingatkan pemerintah agar persoalan pertambangan rakyat tidak diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban.

 

Warga memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai aturan. Namun, menurut masyarakat, penertiban seharusnya berjalan beriringan dengan solusi.

 

Jika aktivitas pertambangan rakyat dianggap harus memiliki legalitas, maka pemerintah juga diharapkan membantu masyarakat memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

 

Dengan adanya WPR dan IPR, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

 

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki instrumen yang lebih jelas untuk melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan pertambangan tidak mengabaikan keselamatan maupun lingkungan.

 

Pemda Diminta Transparan Masyarakat meminta Pemkab Halmahera Selatan dan Pemprov Maluku Utara tidak tertutup mengenai perkembangan WPR.

 

Warga ingin mengetahui apakah wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat telah masuk dalam proses pengusulan WPR, sejauh mana tahapan yang telah ditempuh, serta apa yang menjadi kendala dalam proses tersebut.

 

Transparansi tersebut dinilai penting karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.

 

Jangan sampai masyarakat terus diminta menunggu tanpa mendapatkan informasi yang jelas mengenai kapan proses tersebut dapat diselesaikan.

 

Masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan yang terbuka dan mudah dipahami sehingga warga mengetahui apa yang harus dilakukan apabila nantinya WPR telah ditetapkan dan proses IPR dibuka.

 

Pertambangan Rakyat dan Masa Depan Ekonomi Warga Bagi masyarakat Matahan Jiko Hai Anggai dan Kusubibi, persoalan WPR dan IPR memiliki dampak langsung terhadap masa depan ekonomi mereka.

 

Pertambangan telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat. Karena itu, kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan penting agar aktivitas tersebut dapat dilakukan secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

 

Warga juga berharap apabila proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan, aspek lingkungan tidak diabaikan. Aktivitas pertambangan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun generasi mendatang.

 

Artinya, masyarakat tidak hanya membutuhkan izin, tetapi juga membutuhkan tata kelola pertambangan yang jelas.

 

Pemerintah Dituntut Hadirkan Jalan Keluar Desakan masyarakat tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

 

Masyarakat berharap pemerintah tidak melihat pertambangan rakyat hanya sebagai persoalan hukum atau penertiban, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi masyarakat yang membutuhkan kebijakan konkret.

 

Pemerintah dituntut mampu mencari titik temu antara kepentingan masyarakat untuk mendapatkan penghidupan, kepastian hukum, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan.

 

Apabila WPR memang dapat ditetapkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat berharap proses tersebut dipercepat sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

 

Selanjutnya, masyarakat yang memenuhi persyaratan juga berharap mendapatkan kesempatan untuk memperoleh IPR melalui prosedur resmi.

 

Bagi warga Matahan Jiko Hai Anggai dan Kusubibi, permintaan tersebut sangat sederhana: mereka ingin bekerja dengan tenang, memiliki kepastian hukum, dan tetap dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

 

Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah. Bukan hanya wacana percepatan, tetapi kejelasan proses, keterbukaan informasi, dan kebijakan yang benar-benar memberikan jalan bagi pertambangan rakyat untuk ditata secara legal, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Halsel Didesak Usut Dugaan Penyaluran BBM SPBU Desa Lele ke Wilayah Lain
81 Tahun Merdeka, Obi Selatan Masih Dilanda Dugaan Krisis Minyak Tanah! Warga Desak Direktur Pertamina Evaluasi dan Copot Candra Dion Sidabariba
81 Tahun Merdeka, Obi Selatan Masih Dilanda Dugaan Krisis Minyak Tanah! Warga Desak Direktur Pertamina Evaluasi dan Copot Candara Dion Sidabariba
Diduga Mabuk, Jarot alias Eto Pukul Warga karena Persoalan Sepele, Akang Laporkan ke Polres Halsel
Pangkalan Daus Diduga Jual Minyak Tanah Subsidi Rp7.000/Liter, HET Rp5.500, Warga Waringi Desak BPH Migas, Disperindagkop dan APH Bertindak
SMP Negeri 46 Halsel Gelar Ujian Akhir Sekolah, Siswa Ikuti Ujian dengan Tertib
MPLS SMP Negeri 46 Halsel Dorong Sekolah Ramah, Aman dan Bebas Bullying
Hampir Setahun Dilaporkan, Kasus Dugaan Wanprestasi Kontraktor Jalan Tani Tawa Belum Tuntas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:25 WIB

Polres Halsel Didesak Usut Dugaan Penyaluran BBM SPBU Desa Lele ke Wilayah Lain

Kamis, 10 September 2026 - 01:41 WIB

Gantungkan Hidup dari Tambang, Warga Matahan Jiko Hai Anggai dan Kusubibi Desak Pemda Percepat WPR dan IPR

Selasa, 1 September 2026 - 14:28 WIB

81 Tahun Merdeka, Obi Selatan Masih Dilanda Dugaan Krisis Minyak Tanah! Warga Desak Direktur Pertamina Evaluasi dan Copot Candra Dion Sidabariba

Selasa, 1 September 2026 - 10:47 WIB

Diduga Mabuk, Jarot alias Eto Pukul Warga karena Persoalan Sepele, Akang Laporkan ke Polres Halsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Pangkalan Daus Diduga Jual Minyak Tanah Subsidi Rp7.000/Liter, HET Rp5.500, Warga Waringi Desak BPH Migas, Disperindagkop dan APH Bertindak

Berita Terbaru