Pangkalan Daus Diduga Jual Minyak Tanah Subsidi Rp7.000/Liter, HET Rp5.500, Warga Waringi Desak BPH Migas, Disperindagkop dan APH Bertindak

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

WARINGI, HALMAHERA SELATAN — Dugaan penjualan minyak tanah bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sorotan warga mengarah kepada Pangkalan Daus, yang menurut keterangan masyarakat diduga menjual minyak tanah bersubsidi dengan harga mencapai Rp7.000 per liter. Sementara itu, HET yang disebut berlaku untuk wilayah Obi dan Obi Utara berada di angka Rp5.500 per liter.

 

Jika informasi tersebut terbukti, terdapat selisih harga sekitar Rp1.500 per liter. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan harga minyak tanah bersubsidi yang dijual kepada konsumen.

 

Warga meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah harga Rp7.000 per liter tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran dan penjualan.

 

Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Minyak tanah bersubsidi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat dan mendapatkan dukungan pemerintah, sehingga distribusi maupun harga jualnya harus diawasi secara ketat.

 

Warga Waringi mempertanyakan mengapa minyak tanah yang disebut memiliki HET Rp5.500 per liter justru diduga dijual dengan harga Rp7.000 per liter. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar pemberlakuan harga tersebut.

 

Menurut masyarakat, apabila terdapat biaya tambahan yang memang diperbolehkan berdasarkan aturan, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika tidak terdapat dasar yang sah, warga meminta agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan.

 

Desakan pemeriksaan ditujukan kepada BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Disperindagkop, Pertamina, serta aparat penegak hukum (APH).

 

Warga meminta BPH Migas turun langsung ke lapangan untuk mengecek harga dan mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi di Desa Waringi. Pemeriksaan juga diharapkan tidak hanya menyasar harga jual, tetapi mencakup kuota yang diterima pangkalan, jumlah penyaluran, serta pihak-pihak yang menjadi penerima.

 

Disperindagkop Kabupaten Halmahera Selatan juga diminta melakukan pengawasan terhadap Pangkalan Daus dan pangkalan lainnya di wilayah Kecamatan Obi Utara. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan komoditas bersubsidi tidak dijual dengan harga yang merugikan masyarakat.

 

Pertamina pun diminta mengecek data penyaluran minyak tanah kepada pangkalan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan jumlah minyak yang diterima pangkalan sesuai dengan kuota dan kebutuhan masyarakat.

 

Warga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat atau pemberitaan di media. Pengawasan secara rutin dinilai penting untuk mencegah terjadinya dugaan penyimpangan dalam distribusi barang bersubsidi.

 

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti. Pihak Pangkalan Daus perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai harga Rp7.000 per liter yang dipersoalkan warga.

 

Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah dan APH mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tudingan yang tidak berdasar.

 

Bagi masyarakat Waringi, selisih Rp1.500 per liter bukan persoalan kecil. Jika pembelian dilakukan dalam jumlah banyak, selisih tersebut dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga.

 

Karena itu, warga meminta pemerintah serius memastikan subsidi benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya membantu kebutuhan rakyat justru menimbulkan beban tambahan akibat dugaan perbedaan harga.

 

Masyarakat menegaskan bahwa minyak tanah bersubsidi bukan komoditas yang seharusnya menjadi ruang untuk mencari keuntungan secara tidak wajar. Seluruh pihak yang terlibat dalam distribusinya wajib menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Warga juga mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan-pangkalan lainnya di wilayah Obi Utara untuk memastikan persoalan serupa tidak terjadi di tempat lain.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari BPH Migas, Disperindagkop, Pertamina, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan APH.

 

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada imbauan atau pernyataan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan dan hasilnya dapat diketahui secara transparan.

 

Apabila Pangkalan Daus terbukti menjual minyak tanah bersubsidi di atas HET tanpa dasar yang dibenarkan, masyarakat meminta adanya tindakan tegas sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian dan penjelasan resmi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penjualan minyak tanah bersubsidi seharga Rp7.000 per liter oleh Pangkalan Daus masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak pangkalan maupun instansi terkait.

 

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pangkalan Daus, Pertamina, Disperindagkop, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, BPH Migas dan pihak berwenang lainnya guna mendapatkan keterangan yang berimbang terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru