Kades Geti Baru Irwan Lasiru Tahan Gaji Perangkat Desa Dua Bulan, DPMD Halsel Diminta Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Geti Baru, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mencuat ke publik setelah Kepala Desa Irwan Lasiru diduga menahan gaji perangkat desa selama dua bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah perangkat desa hingga kini belum menerima gaji untuk November dan Desember 2025, meskipun anggaran gaji tersebut diketahui telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa, terlebih karena keterlambatan pembayaran terjadi saat masyarakat tengah menjalani bulan suci Ramadhan, ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang Kepala Urusan (Kaur) Desa Geti Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat kecewa dengan kebijakan tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan.

“Sudah dua bulan gaji kami belum dibayarkan. Padahal ini hak kami sebagai perangkat desa. Apalagi sekarang sudah masuk bulan Ramadhan, kebutuhan keluarga tentu meningkat,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Geti Baru Irwan Lasiru tidak membantah bahwa gaji perangkat desa memang belum dibayarkan. Ia berdalih langkah tersebut diambil karena sejumlah perangkat desa dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
“Iya, saya belum kasih karena Kaur desa malas masuk kantor,” kata Irwan Lasiru.

Baca Juga:  Diduga Keamanan Perusahaan Bersikap Permanen dan Arogan, Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi Demo Kantor Harita Group di Labuha

Namun alasan tersebut justru memicu kritik dari berbagai pihak. Penahanan gaji dinilai bukanlah mekanisme yang dibenarkan dalam sistem pemerintahan desa. Jika terdapat pelanggaran disiplin, kepala desa seharusnya melakukan pembinaan atau menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan, bukan menahan hak finansial perangkat desa.

Tidak hanya soal penahanan gaji, muncul pula dugaan praktik pemotongan gaji perangkat desa sebesar Rp600 ribu setiap kali pencairan. Dana potongan tersebut disebut-sebut akan diberikan kepada Kaur cadangan. Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan desa.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Desa Geti Baru mengenai dasar kebijakan penahanan maupun dugaan pemotongan gaji tersebut.

Situasi ini memicu desakan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan investigasi. Masyarakat menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“DPMD harus segera turun tangan. Jangan sampai hak perangkat desa diperlakukan semena-mena,” ujar salah satu warga yang turut menyoroti persoalan tersebut.

Jika dugaan pelanggaran dalam pengelolaan hak perangkat desa terbukti benar, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan
Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi
Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,
Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat
Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot
Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan
DPRD Halsel Siap Bentuk Pansus, Dugaan Penyerobotan Lahan 6,5 Hektar di Soligi Menguat, PT Harita Group dan Sejumlah Pihak Disorot
Nama Muhammad Nasir Tercantum di Dokumen UKL-UPL Tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan Disorot: Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:27 WIB

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Bongkar Fakta Lapangan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:26 WIB

Lonjakan Penumpang Picu Polemik Tiket KM Satria 99 Express, Agen Kapal Ibu Titin Sampaikan Klarifikasi

Jumat, 3 April 2026 - 15:01 WIB

Kades Soligi Tegas di DPRD: Lahan pa alimusu seluas 6,5 hektar masuk di wilaya desa soligi bukang kawasan kawasi ,

Jumat, 3 April 2026 - 03:11 WIB

Enam Guru Honorer dan Dua Tenaga TU Diberhentikan di SMP Negeri Unggulan Saruma, Diduga Imbas Efisiensi Anggaran Pusat

Jumat, 3 April 2026 - 02:50 WIB

Dugaan Pemotongan Gaji Sekuriti dan Tunggakan Honor Pengasuh di SMP Negeri Unggulan Saruma Disorot

Berita Terbaru