Sarwin Hi. Hakim, S.H Wakili BJS Law Firm Layangkan Somasi ke Kades Kawasi, Diduga Jual Tanah Warga ke PT tirmega bangun persada (PT Harita Group) Tanpa Peralihan Hak

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, 13 Maret 2026 – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kantor Firma Hukum BJS Law Firm secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait dugaan penjualan tanah kebun milik warga kepada perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada, yang merupakan bagian dari Harita Group.

Somasi tersebut dikirim melalui kantor pos di Bacan pada Jumat (13/3/2026). Proses pengiriman surat peringatan hukum itu diwakili langsung oleh advokat Sarwin Hi. Hakim, S.H, sebagai perwakilan dari Kantor Firma Hukum yang dipimpin Bambang Joisangadji, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2026 untuk dan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani dan pekebun yang berdomisili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

Dalam isi somasi tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa tanah kebun milik Alimusu La Damili diduga telah dijual oleh Kepala Desa Kawasi kepada perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tanpa melalui proses peralihan hak yang sah dari pemilik asli.

Secara hukum, menurut tim kuasa hukum, seharusnya ada proses peralihan hak terlebih dahulu dari Alimusu La Damili kepada pihak yang menjual tanah tersebut. Setelah itu barulah tanah tersebut dapat diperjualbelikan kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan tambang.

Namun fakta yang ditemukan oleh kuasa hukum justru menunjukkan bahwa proses tersebut tidak pernah terjadi. Hal itu dinilai sebagai bentuk cacat hukum yang berpotensi merugikan klien mereka secara ekonomi maupun secara hukum.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi Rp 691 Juta Mandek, Bupati Diminta Turun Tangan

Selain persoalan penjualan tanah, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa di atas lahan kebun tersebut sebelumnya terdapat tanaman produktif milik Alimusu La Damili berupa pohon cengkeh yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Namun tanaman tersebut dilaporkan telah digusur atau diratakan seiring dengan aktivitas perusahaan di kawasan tersebut, sehingga menambah kerugian yang dialami oleh pemilik kebun.

Dalam somasi itu juga ditegaskan bahwa klien mereka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Klien kami, bapak Alimusu La Damili bersedia mengembalikan uang tanda terima 300 juta tersebut karena uang itu bukan untuk jual beli tanah miliknya

Melalui surat somasi tersebut, tim kuasa hukum memberikan waktu 7 hari sejak surat diterima agar pihak Kepala Desa Kawasi segera mengembalikan tanah kebun milik Alimusu La Damili.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum yang lebih serius.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum BJS Law Firm.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arifin Saroa selaku Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT tirimega bangun persada ( PT Harita gurup) masih dalam upaya konfirmasi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Alimusu La Damili tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi
Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka
MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi
Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa
Dr. Abdillah Kamarullah Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif, Bupati Tekankan Peran Strategis dalam Kendalikan 9 Ribu ASN
GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi
DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polda Malut buka kembali kasus DBH Kawasi.
Warga Desa Babang Keluhkan Kondisi Sungai, Banjir Saat Hujan Rusak Kebun Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:10 WIB

Disorot Dishub Halsel, PT Ajul Safikram Lines Buka Suara: KM Venecian Tak Langgar Izin Trayek, Justru Layani Kebutuhan Mendesak Masyarakat Obi

Minggu, 12 April 2026 - 01:13 WIB

Ditekan di Kantor Pusat, BIM Malut Desak Pimpinan PT GMM Segera Copot Humas Mahdi M. Nur: Dugaan Permainan Terselubung Beasiswa Kian Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

MBG Amasing Kota Barat Bantu Siswa Tetap Fokus Belajar, SDN 70 Halsel Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:50 WIB

Audiensi Jadi Titik Tekan: BIM Malut Gugat Akurasi Data 40 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Jumat, 10 April 2026 - 03:22 WIB

GPM Halsel Akan Gelar Aksi Besar, Desak Polda Malut Transparan Tangani Dugaan Kasus DBH Desa Kawasi

Berita Terbaru