Sarwin Hi. Hakim, S.H Wakili BJS Law Firm Layangkan Somasi ke Kades Kawasi, Diduga Jual Tanah Warga ke PT tirmega bangun persada (PT Harita Group) Tanpa Peralihan Hak

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, 13 Maret 2026 – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kantor Firma Hukum BJS Law Firm secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait dugaan penjualan tanah kebun milik warga kepada perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada, yang merupakan bagian dari Harita Group.

Somasi tersebut dikirim melalui kantor pos di Bacan pada Jumat (13/3/2026). Proses pengiriman surat peringatan hukum itu diwakili langsung oleh advokat Sarwin Hi. Hakim, S.H, sebagai perwakilan dari Kantor Firma Hukum yang dipimpin Bambang Joisangadji, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2026 untuk dan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani dan pekebun yang berdomisili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

Dalam isi somasi tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa tanah kebun milik Alimusu La Damili diduga telah dijual oleh Kepala Desa Kawasi kepada perusahaan PT Trimegah Bangun Persada tanpa melalui proses peralihan hak yang sah dari pemilik asli.

Secara hukum, menurut tim kuasa hukum, seharusnya ada proses peralihan hak terlebih dahulu dari Alimusu La Damili kepada pihak yang menjual tanah tersebut. Setelah itu barulah tanah tersebut dapat diperjualbelikan kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan tambang.

Namun fakta yang ditemukan oleh kuasa hukum justru menunjukkan bahwa proses tersebut tidak pernah terjadi. Hal itu dinilai sebagai bentuk cacat hukum yang berpotensi merugikan klien mereka secara ekonomi maupun secara hukum.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain persoalan penjualan tanah, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa di atas lahan kebun tersebut sebelumnya terdapat tanaman produktif milik Alimusu La Damili berupa pohon cengkeh yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Namun tanaman tersebut dilaporkan telah digusur atau diratakan seiring dengan aktivitas perusahaan di kawasan tersebut, sehingga menambah kerugian yang dialami oleh pemilik kebun.

Dalam somasi itu juga ditegaskan bahwa klien mereka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Klien kami, bapak Alimusu La Damili bersedia mengembalikan uang tanda terima 300 juta tersebut karena uang itu bukan untuk jual beli tanah miliknya

Melalui surat somasi tersebut, tim kuasa hukum memberikan waktu 7 hari sejak surat diterima agar pihak Kepala Desa Kawasi segera mengembalikan tanah kebun milik Alimusu La Damili.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum yang lebih serius.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum BJS Law Firm.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arifin Saroa selaku Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT tirimega bangun persada ( PT Harita gurup) masih dalam upaya konfirmasi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Alimusu La Damili tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel retorikaaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi
Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak
Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera
Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui
Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM
Obi Barat Cup Resmi Bergulir, Wasit Fandi Junaib Pimpin Pertandingan
Turnamen Obi Barat Cup Baru 15 Menit Dimulai, Kebakaran Hebohkan Desa Jikohay
Camat Obi Barat Resmi Buka Turnamen Obi Barat Cup, Jadi Ajang Silaturahmi dan Seleksi Pemain Menuju Bupati Cup
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Halsel Minta BPH Migas Tambah Kuota Minyak Tanah Subsidi untuk Kepulauan Obi

Minggu, 13 September 2026 - 06:54 WIB

Sudah Dipasang Police Line, Lobang Diduga Milik Hi. Safrudin Kembali Beroperasi, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Bertindak

Minggu, 13 September 2026 - 06:30 WIB

Tambang Diduga Tanpa WPR dan IPR Masih Beroperasi di Anggai, Polda Malut dan Polres Halsel Diminta Beri Efek Jera

Minggu, 13 September 2026 - 02:50 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Pemasangan Listrik di Area Tambang Anggai, Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Segera Periksa Kepala PLN Laiwui

Sabtu, 12 September 2026 - 14:02 WIB

Pasokan Pertalite Terbatas, Warga Desa Baru Desak Pemerintah Tambah Kuota BBM

Berita Terbaru