RETORIKAAKTUAL.COM HALMAHERA SELATAN — Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai Garuda, Komisi I, Minton Karafe, meminta Bupati Halmahera Selatan segera mengembalikan Zet Daeng sebagai Kepala Desa definitif. Permintaan tersebut disampaikan karena secara administrasi dan hukum, Zet Daeng dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Minton menjelaskan, Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak ditemukan adanya temuan administrasi. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah diperkuat dengan surat pernyataan resmi Inspektorat.
Menurutnya, dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menunda pengembalian jabatan Kepala Desa definitif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inspektorat sudah menyatakan tidak ada temuan administrasi. Artinya, persoalan ini sudah selesai. Pemerintah daerah wajib mengembalikan Zet Daeng sebagai Kepala Desa definitif,” tegas Minton Karafe.
Lebih lanjut, Minton menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, yang mengatur bahwa Kepala Desa hanya dapat diberhentikan atau dinonaktifkan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti, maka jabatan Kepala Desa wajib dipulihkan.
Minton menilai, penundaan pengembalian jabatan tanpa dasar hukum justru berpotensi melanggar asas kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berdampak langsung pada terganggunya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Minton Karafe menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah benar-benar melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengembalikan Zet Daeng sebagai Kepala Desa definitif.
“Kami meminta pemerintah daerah bertindak objektif, profesional, dan taat aturan. Jika tidak ada pelanggaran, maka hak administrasi dan jabatan harus dipulihkan,” pungkasnya. * REDAKSI *









