Halmahera Selatan – Dugaan keterlibatan seorang oknum camat di wilayah Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dalam aktivitas judi sabung ayam menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan pejabat tersebut diduga kerap terlihat di lokasi arena sabung ayam yang berlangsung di wilayah Obi.
Isu tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai dapat merusak citra pemerintahan, khususnya di tingkat kecamatan. Sebagai pejabat publik, seorang camat diharapkan dapat memberikan contoh yang baik serta menjaga wibawa pemerintahan di mata masyarakat.
Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu sangat disayangkan. Pasalnya, praktik perjudian merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh aparat pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar ada pejabat yang terlibat atau sering berada di arena judi sabung ayam, tentu sangat memprihatinkan. Hal seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran informasi yang beredar tersebut. Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya klarifikasi dari pihak terkait guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian termasuk sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun bagi para pelakunya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut. Namun masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas guna menjaga marwah dan citra pemerintahan di mata publik.









