Halmahera Selatan – Dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini kian memanas setelah muncul penilaian bahwa pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa diduga menyesatkan publik melalui narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim, S.H, menyampaikan bahwa kliennya, Alimusu La Damili, merupakan pemilik sah lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Lahan tersebut telah dikelola sejak lama dan ditanami cengkeh sejak tahun 1997 sebagai sumber penghidupan keluarga.
Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan, PT Trimega Bangun Persada yang merupakan bagian dari Harita Group. Dalam proses tersebut, diduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukti dan keterangan saksi yang kami miliki menguatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Sarwin Hi. Hakim, S.H.
Selain dugaan pemalsuan surat, pihaknya juga menyoroti adanya aktivitas di lokasi yang diduga menyebabkan kerusakan tanaman milik kliennya. Tanaman cengkeh yang telah dirawat selama puluhan tahun dilaporkan rusak akibat aktivitas alat berat di area lahan tersebut.
Di tengah berkembangnya kasus ini, pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai bahwa keterangan yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik.
Narasi yang dibangun disebut tidak sejalan dengan fakta lapangan serta keterangan saksi, bahkan dinilai cenderung menggiring opini masyarakat dan menimbulkan kebingungan.
“Pernyataan yang tidak berbasis fakta justru berpotensi menyesatkan publik. Ini harus diluruskan agar tidak memperkeruh situasi,” ujar salah satu sumber.
Sejumlah saksi di lapangan juga mengaku melihat adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa kesepakatan dengan pemilik sah, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sepihak.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa dugaan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana, baik terkait pemalsuan surat maupun perusakan tanaman.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta transparan.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar proses hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut secara tuntas demi memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Namun demikian, seluruh dugaan dan penilaian yang berkembang, termasuk terkait pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa, masih merupakan bagian dari dinamika informasi dan belum memiliki putusan hukum tetap. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kawasi maupun PT Trimega Bangun Persada terkait polemik tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, yang kini menanti kejelasan fakta melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.









