Labuha, retorika aktual. Com – Minggu, 29 Maret 2026 Peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe yang berada di seputaran Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang dinilai semakin marak memicu sorotan terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halsel di bawah kepemimpinan Rustam Salmon.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta laporan warga, sejumlah kafe di kawasan Labuha diduga masih bebas memperjualbelikan miras tanpa pengawasan ketat. Bahkan, di beberapa lokasi, konsumsi miras oleh pengunjung berlangsung hingga larut malam tanpa adanya kontrol yang memadai dari pihak pengelola maupun aparat terkait.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum, meningkatnya potensi konflik, hingga kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di beberapa kafe, miras dijual bebas dan tidak ada pengawasan yang jelas. Ini sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan,” ungkap salah satu warga Labuha yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik terhadap Satpol PP Halsel bukan tanpa alasan. Banyak warga menilai bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini belum maksimal. Razia yang dilakukan terkesan tidak rutin dan belum menjangkau seluruh titik rawan peredaran miras di wilayah Labuha. Akibatnya, pelaku usaha kafe masih memiliki ruang untuk beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lemahnya koordinasi lintas instansi turut menjadi faktor yang memperburuk kondisi. Pengawasan peredaran miras seharusnya melibatkan berbagai pihak, seperti dinas perizinan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Namun, di lapangan, sinergi tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Dari sisi penegakan hukum, masyarakat menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar belum memberikan efek jera. Dalam banyak kasus, pelaku usaha hanya dikenakan teguran administratif tanpa tindakan lanjutan yang tegas, seperti penutupan sementara atau pencabutan izin usaha. Hal ini membuat pelanggaran yang sama terus berulang.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya toleransi berlebihan terhadap sejumlah kafe tertentu. Kondisi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan aturan tidak berjalan secara adil dan cenderung tebang pilih.
Padahal, regulasi terkait pengendalian peredaran miras telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda). Aturan tersebut mencakup mekanisme distribusi, penjualan, hingga pengawasan konsumsi miras di tempat umum. Namun, lemahnya implementasi di lapangan membuat aturan tersebut seolah tidak memiliki daya tekan.
Di sisi lain, faktor internal seperti keterbatasan personel dan belum optimalnya jadwal pengawasan disebut menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas Satpol PP. Meski demikian, masyarakat menilai bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus terjadi tanpa tindakan tegas.
Minimnya laporan resmi dari masyarakat juga disebut turut memengaruhi lambatnya respons aparat. Namun, warga berharap agar Satpol PP tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga proaktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Desakan pun menguat agar Satpol PP Halsel segera mengambil langkah konkret.
Masyarakat meminta peningkatan intensitas razia di seluruh kafe yang berada di seputaran Labuha, penguatan koordinasi lintas instansi, serta penerapan sanksi tegas dan konsisten terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa berdampak luas. Ketertiban umum terganggu, dan generasi muda juga bisa terpengaruh,” ujar warga lainnya.
Situasi ini menjadi ujian bagi Satpol PP Halsel dalam menjaga wibawa pemerintah daerah. Dengan meningkatnya sorotan publik, diharapkan di bawah kepemimpinan Rustam Salmon, langkah evaluasi dan pembenahan dapat segera dilakukan secara menyeluruh.
Penegakan aturan yang tegas, transparan, dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengendalikan peredaran miras di kafe-kafe seputaran Labuha, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ketertiban di tengah masyarakat.
Red…









